Mohon tunggu...
Amoli ndraha
Amoli ndraha Mohon Tunggu... wiraswasta

Lakukan sebisamu, jangan lemah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sound Horeg: Antara Hiburan dan Gangguan

28 Juli 2025   15:05 Diperbarui: 28 Juli 2025   15:14 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi Sarana Hiburan Murah: Warga bisa menikmati musik secara gratis dan terbuka di jalan atau lapangan.

  • Membuka Lapangan Usaha: Banyak penyewaan sound system kecil-kecilan tumbuh karena tren ini.

  • Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai:

    • Mengganggu Ketertiban Umum: Jika digunakan tanpa izin atau hingga larut malam, dapat mengganggu kenyamanan lingkungan

    • Potensi Konflik Sosial: Tetangga yang merasa terganggu bisa memicu pertikaian antarwarga.

    • Merusak Citra Masyarakat Sendiri: Acara yang awalnya ditujukan sebagai hiburan justru dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan sosial.

    Solusi dan Kesadaran Bersama

    Agar penggunaan sound horeg tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, diperlukan beberapa pendekatan bijak:

    1. Aturan Penggunaan yang Jelas dan Tegas
      Pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat bisa membuat aturan yang mengatur jam, tempat, dan batas kekuatan suara yang diperbolehkan.

    2. Pendidikan Publik Tentang Bahaya Suara Berlebihan
      Edukasi kepada pengguna sound system tentang dampak suara dan getaran yang merusak kesehatan akan sangat membantu.

    3. Penciptaan Zona Aman Bunyi (Quiet Zone)
      Seperti di dekat rumah sakit, rumah ibadah, atau sekolah, yang tidak boleh diganggu oleh suara keras.

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
      Lihat Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun