Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PTMT dan Penguatan Karakter Siswa

19 September 2021   20:05 Diperbarui: 19 September 2021   20:11 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketiga, membudayakan hidup antri. Setiap pagi peserta didik dicek suhu badan. Mereka wajib mengantri. Dalam antrean posisi mereka berjarak. Ini sangat melatih diri. Melatih kesabaran. Juga melatih emosi dan pengendalian diri.

Keempat, melatih hidup sulit. Hidup di era pandemi sangat berbeda. Kondisi ekonomi sosial masyarakat juga tak seperti biasa. Hidup terasa lebih sulit. Kesulitan keadaan orang tua akan berpengaruh pada anak. Di sini guru sebagai orang tua kedua mereka dibutuhkan guna memberi ketenangan saat hadapi kesulitan hidup. Nilai kesabaran, kerja keras sepantasnya ditanamkan lebih kuat lagi  pada peserta didik.

Disamping hal-hal  positif di atas ada beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian guru dan sekolah. Pertama, terkait aturan tidak boleh bersalaman atau berjabatangan. Ini butuh sosialisasi dan penjelasan dari guru ke peserta didik. Jangan sampai peserta didik salah memahami. Mereka butuh penjelasan kenapa bersalaman tidak diperbolehkan dengan berjabatan tangan padahal itu bagian dari ajaran Islam.

Kedua, pembatasan pergaulan antara peserta didik guna menghindari kerumunan. Ini bukan hal muda. Sebab manusia itu makhluk sosial. Mereka saling membutuhkan. Butuh sosialisasi. Sebagai manusia kita tak bisa hidup sendiri.  Selain itu juga bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Terkait dengan persoalan di atas, guru atau pihak sekolah selayaknya menjelaskan apa yang disebut dalam agama dengan maqhashidus syariah. Maqhasidus syariah diartikan sebagai tujuan mulia pensyariatan. Dalam bahasa Jalaluddin Rakhmat disebutnya sebagai standar moral.  Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menuliskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.

Tujuan utama syariat Islam adalah untuk menjaga kemashlahatan hidup manusia di dunia dan akherat. Untuk meraihnya ada lima pokok yang harus dijaga dan dipelihara. Imam Al Ghazali memperkenalkan (untuk pertama kalinya) apa yang disebut dengan Al Kulliyat al Khams, lima prinsip kemanusia  universal. Lima prinsip kemanusia yang wajib dijaga yaitu hifzh al-din (hak beragama), hifzh al-nafs (hak hidup), hifzh al-aql (hak berpikir dan berkreasi), hifzh al-irdh wa al-nashl (hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi), dan hifzh al-mal (hak kepemilikan harta).

Berjabatan tangan atau bergaul dengan teman adalah anjuran (sunnah) atau hal yang dibolehkan (ibaha) sementara menjaga kesehatan (hifzh al-nafs) tidak saja hal wajib tapi termasuk bagian dari tujuan agama yang mulia. Maka secara logika tentu kita akan mendahulukan kewajiban daripada hal yang dianjurkan atau yang diperbolehkan. Namun demikian ini sifatnya kondisional. Artinya Ketika keadaan sudah normal, tidak dikhawatirkan ada penularan covid 19 maka berjabat tangan atau berkumpul dengan teman akan diperbolehkan, dianjurkan kembali.

Walhasil, PTMT bisa djadikan momentum bagi sekolah dalam penguatan penanaman karakter pada peserta didik. Memang betul dibalik setiap sesuatu ada hikmah. PTMT menyulitkan memang iya. Tapi PTMT bisa menghadirkan peserta didik yang berkarakter. Wa Allahu Alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun