19 September 2021 20:05Diperbarui: 19 September 2021 20:1110753
Dua tiga minggu terakhir beberapa pemerintah daerah mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). PTMT dilakukan berdasarkan SKB Empat Menteri tentang PTM terbatas diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dalam Instruksi Mendagri itu menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. PTMT bisa dilakukan di masa PPKM level 3, 2 dan 1. Tentu dengan beberapa ketentuan dan prasyarat lain. Diantaranya, pertama bahwa guru, tenaga kependidikan dan peserta didik telah divaksinasi. Kedua, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketiga, mendapat izin dari orangtua peserta didik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.