Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melawan Rentenir dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

26 Agustus 2019   11:57 Diperbarui: 26 Agustus 2019   16:44 1946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat hadir dalam peluncuran Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro| Sumber: Antara Foto/Wahyu Putro

Dengan pembiayaan ultra mikro, pelaku usaha kecil yang kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan pinjaman dari perbankan, bisa dengan mudah dan cepat mengajukan kredit untuk modal usaha. Angsuran pembayaran pinjaman UMi ini dilakukan tiap minggu dengan jangka waktu pelunasan maksimal 52 minggu.

Pembiayaan UMi adalah salah satu upaya Pemerintah dalam APBN untuk mengatasi kemiskinan. | Sumber: Kemenkeu.go.id
Pembiayaan UMi adalah salah satu upaya Pemerintah dalam APBN untuk mengatasi kemiskinan. | Sumber: Kemenkeu.go.id
Cara mendapatkan Pinjaman Ultra Mikro (UMi)
Siapapun masyarakat kecil atau dengan kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari Pembiayaan Ultra Mikro. Dari tukang jamu gendong keliling, penjual nasi goreng keliling, penjual sayur di pasar dengan lapak terpal, pembuat kue-kue, dan aneka bentuk usaha lainnya bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat dan ringan dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). 

Masyarakat pelaku usaha ultra mikro yang hendak mengajukan pinjama UMi tinggal melengkapi syarat-syarat yang relatif mudah dipenuhi atau tidak menyulitkan.

Pertama, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau KTP biasa bagi yang belum mendapatkan e-KTP. 

Kedua, tidak memiliki pinjaman/utang pada lembaga keuangan bukan bank atau koperasi. Jika masih punya utang, maka harus dilunasi terlebih dahulu. 

Ketiga, memiliki surat izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur pinjaman (UMi).

Semua persyaratan tersebut disampaikan kepada lembaga penyalur pinjaman (UMi). Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur kredit UMi yaitu PT. Pegadaian (Kreasi UMi), PT Permodalan Nasional Madani (Mekaar), dan PT Bahana Artha Ventura. 

Di masing-masing lembaga penyalur kredit UMi juga terdapat persyaratan tambahan namun relatif mudah dipenuhi atau tidak memberatkan. Misalnya di Pegadaian yang mensyaratkan adanya Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan. 

Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan lembaga penyalur kredit ultra mikro untuk mendapatkan penjelasan lebih detil.

Selain mendapatkan pinjaman atau kredit modal usaha dari pembiayaan ultra mikro, masyarakat juga tidak akan dibiarkan sendirian dalam melaksanakan usahanya. 

Lembaga penyalur kredit ultra mikro akan memberikan pendampingan, sehingga pelaku usaha bisa menjalankan usahanya sesuai praktik bisnis yang sehat. Misalnya bagaimana membuat anggaran yang baik, pencatatan/pembukuan yang tertib, hingga pengembangan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun