Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ketahui Kebijakan Makroprudensial Agar Tak Dibodohi Hoaks dan "Pernyataan Genderuwo"

10 Juni 2019   12:03 Diperbarui: 10 Juni 2019   12:12 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kemenkeu.go.id

Bank Indonesia (BI) menjadi sangat serius dan bekerja keras dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia melalui serangkaian kebijakan makroprudensial. Peran
Bank Indonesia di bidang makroprudensial tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI tidak lagi mengatur dan mengawasi bank (mikroprudensial) karena merupakan tugas dan wewenang OJK.

Sejak tahun 2003, setiap enam bulan sekali (semesteran) BI aktif mengomunikasikan hasil pemantauan (surveillance) atas stabilitas sistem keuangan dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan (KSK). BI bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saling bersinergi agar kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil sehingga perekonomian tetap tumbuh.

Jika terjadi situasi yang membahayakan stabilitas ekonomi dan dapat menyebabkan krisis maka akan segera diketahui sehingga bisa diambil langkah-langkah cepat dan tepat yang diperlukan untuk mengantisipasinya. Kebijakan makroprudensial telah terbukti efektif membuat ekonomi Indonesia terhindar dari krisis ekonomi yang menimpa berbagai negara pada tahun 2008. Keberhasilan ini membuat BI dianugrahi penghargaan sebagai "The Best Systemic and Prudential Regulator" pada acara The Asian Banker Annual Leadership Achievement Awards pada 25 April 2012 yang diselenggarakan di Bangkok Thailand.

Jadi, sangat tidak beralasan jika ada pernyataan genderuwo yang selalu menakut-nakuti bahwa ekonomi Indonesia rentan apalagi akan mengalamai krisis. Faktanya, BI bersama-sama Kementerian Keuangan, OJK dan LPS telah terbukti berhasil menghindarkan Indonesia dari krisis ekonomi dunia yang terjadi pada tahun 2008. Perekonomian Indonesia pun tetap stabil dan mampu tumbuh relatif konsisten setiap tahunnya. Hasil dan manfaatnya pun sudah mulai dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia seperti harga-harga yang terkendali, inflasi rendah, dan nilai rupiah yang bisa menguat kembali sesuai dengan keseimbangan baru yang terjadi.     

Kerjasama dan sinergi antara BI dengan Kementerian Keuangan, OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, makin diperkuat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diamanatkan dalam UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). KSSK berperan dalam (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, (ii) penanganan krisis sistem keuangan, dan (iii) penanganan permasalahan bank sistemik, baik ketika sistem keuangan berada dalam kondisi
normal maupun krisis.  

Lalu apa itu Kebijakan Makroprudensial? 

Dalam buku Mengupas Kebijakan Makroprudensial terdapat banyak penjelasan detil mengenai kebijakan makroprudensial.

Penelitian BIS di negara Swiss mendefinisikan Kebijakan makroprudensial sebagai kebijakan yang bertujuan untuk membatasi risiko dan biaya dari krisis sistemik (Galati G., and Richhild M., 2011).

European Systemic Risk Board (ESRB, semacam badan yang mengawasi sistem keuangan Eropa), mendefinisikannya sebagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, termasuk dengan memperkuat ketahanan sistem keuangan dan mengurangi penumpukan risiko sistemik, sehingga memastikan keberkelanjutan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi (ESRB, 2013).

IMF juga mendefinisikannya tak jauh beda, yaitu sebagai kebijakan yang memiliki tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko
sistemik (IMF, 2011).

Bank Indonesia menjelaskan bahwa Stabilitas sistem keuangan yaitu suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien, serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Sedangkan Sistem keuangan adalah suatu sistem yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusahaan non keuangan dan rumah tangga yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun