Mohon tunggu...
Amin Rais
Amin Rais Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas islam sultan agung semarang

hobi membaca, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Menyikapi Hukum yang Ada di Indonesia

9 Januari 2024   10:00 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:00 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law faculties at several universities are holding seminars and webinars to discuss these issues and provide education about the pros and cons of the Job Creation Bill and alternative solutions. Apart from that, the law faculty also increases students' competence in facing the era of legal disruption by holding interactive dialogue and teaching the ability to explore opportunities in the legal field. Law faculty students in Indonesia are required to understand and respond to existing legal changes and develop the ability to face future challenges.

Keywords : Student, Law Faculty

  •  PENDAHULUAN

Salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat adalah hukum, yang berfungsi sebagai landasan yang mengatur tata tertib dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, dengan perubahan dan pergeseran sosial yang terus terjadi, peran mahasiswa fakultas hukum sangat penting untuk menyikapi hukum Indonesia saat ini. Kami akan membahas peran mahasiswa fakultas hukum dan pekerjaan mereka dalam menangani masalah hukum di Indonesia dalam artikel ini.

Hukum di Indonesia serta penegakannya belum bisa dikatakan berjalan sesuai dengan arah dan tujuan hukum bersama. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu memiliki tendensi terhadap ketidakseimbangan interaksi dinamis antara das sollen (harapan) dengan das sein (Kenyataan).[1] Bukti dari penegakan hukum di Indonesia yang masih lemah dapat dilihat dari penyelesaian berbagai kasus yang tidak tertuntaskan, khususnya seperti praktik korupsi yang semakin meningkat, namun justru pelaku utamanya sangat sedikit yang terambah hukum dan/atau tidak divonis sebagai mana aturan hukum yang berlaku. 

Realitas penegakan hukum yang seperti itulah yang melukai hati rakyat kecil dan akan memunculkan sikap apriori masyarakat hingga ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum itu sendiri. Berangkat dari kondisi tersebut, sudah suatu keharusan bagi kita untuk bercermin kembali pada tujuan akhir hukum itu sendiri yaitu untuk menciptakan keadilan.

Semua negara di dunia harus memberikan bantuan hukum kepada rakyatnya, terutama negara Indonesia sebagai negara hukum. Bantuan hukum adalah solusi untuk masalah hukum setiap warga negara, terutama mereka yang tidak mampu atau tidak mampu. Menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum secara gratis.  


Penerima Bantuan Hukum sendiri adalah orang atau kelompok orang tidak mampu. Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara.[2] Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum.

  • Negara hukum Indonesia menuntut setiap warganya untuk tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Namun, keadilan masih tidak dapat diakses oleh banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu dan marjinal. Oleh karena itu, setiap negara di dunia, termasuk Indonesia, harus memberikan bantuan hukum.

  • Mahasiswa fakultas hukum memainkan peran penting dalam menegakkan hukum di Indonesia, terutama dalam pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan bantuan hukum, melakukan advokasi, dan berorganisasi di komunitasnya untuk mendorong kesadaran hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dan marjinal sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, mahasiswa fakultas hukum memiliki kesempatan untuk membantu reformasi hukum Indonesia dengan menghasilkan ide-ide baru.

  • METODE

Penelitian ini akan menggunakan metode artikel ilmiah dengan sumber kajian teori sebagai metode penelitian. Metode ini melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber teori yang relevan dengan topik penelitian. Sumber-sumber teori yang digunakan dapat berupa buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber teori lainnya yang terkait dengan topik penelitian.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN

Di Indonesia saat ini, mahasiswa fakultas hukum memainkan peran strategis dalam menghadapi hukum. Mereka adalah penerus bangsa yang akan menjadi pemimpin masa depan. 

Fakultas hukum memberikan mahasiswa pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang hukum serta kemampuan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang akan membantu mereka dalam menerapkan undang-undang saat ini. 

Mereka juga diberikan akses ke sumber hukum terkini di Indonesia. Mereka dapat mengikuti perkembangan hukum dengan membaca buku, seminar, atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan mahasiswa fakultas hukum. Akibatnya, mereka tidak hanya dapat memahami dan mengkritik hukum saat ini, tetapi mereka juga dapat berkontribusi pada pengembangan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun