Mohon tunggu...
Amin Rais
Amin Rais Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas islam sultan agung semarang

hobi membaca, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Menyikapi Hukum yang Ada di Indonesia

9 Januari 2024   10:00 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:00 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM DALAM MENYIKAPI HUKUM YANG ADA DI INDONESIA SAAT INI

The role of law faculty students in responding to the current laws in Indonesian

Oleh : Muhamad Amin Rais

Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

aminrais022527@gmail.com   aidaazizah@unissula.ac.id

Abstrak.

Mahasiswa fakultas hukum di Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai perubahan hukum, termasuk perubahan kode etik oleh Mahkamah Konstitusi terkait UU batas usia Capres dan Cawapres dan isu-isu internasional seperti invasi Rusia di Ukraina. Fakultas hukum di beberapa universitas mengadakan seminar dan webinar untuk membahas isu-isu tersebut dan memberikan edukasi tentang pro-kontra RUU Cipta Lapangan Kerja serta alternatif pemecahannya. 

Selain itu, fakultas hukum juga meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam menghadapi era disrupsi hukum dengan mengadakan dialog interaktif dan mengajarkan kemampuan untuk menggali peluang-peluang dalam bidang hukum. Mahasiswa fakultas hukum di Indonesia dituntut untuk memahami dan menyikapi perubahan hukum yang ada serta mengembangkan kemampuan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Kata Kunci : Mahasiswa, Fakultas Hukum

Abstract

Law faculty students in Indonesia are currently faced with various legal changes, including changes to the code of ethics by the Constitutional Court regarding the age limit law for presidential and vice presidential candidates and international issues such as Russia's invasion of Ukraine. 

Law faculties at several universities are holding seminars and webinars to discuss these issues and provide education about the pros and cons of the Job Creation Bill and alternative solutions. Apart from that, the law faculty also increases students' competence in facing the era of legal disruption by holding interactive dialogue and teaching the ability to explore opportunities in the legal field. Law faculty students in Indonesia are required to understand and respond to existing legal changes and develop the ability to face future challenges.

Keywords : Student, Law Faculty

  •  PENDAHULUAN

Salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat adalah hukum, yang berfungsi sebagai landasan yang mengatur tata tertib dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, dengan perubahan dan pergeseran sosial yang terus terjadi, peran mahasiswa fakultas hukum sangat penting untuk menyikapi hukum Indonesia saat ini. Kami akan membahas peran mahasiswa fakultas hukum dan pekerjaan mereka dalam menangani masalah hukum di Indonesia dalam artikel ini.

Hukum di Indonesia serta penegakannya belum bisa dikatakan berjalan sesuai dengan arah dan tujuan hukum bersama. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu memiliki tendensi terhadap ketidakseimbangan interaksi dinamis antara das sollen (harapan) dengan das sein (Kenyataan).[1] Bukti dari penegakan hukum di Indonesia yang masih lemah dapat dilihat dari penyelesaian berbagai kasus yang tidak tertuntaskan, khususnya seperti praktik korupsi yang semakin meningkat, namun justru pelaku utamanya sangat sedikit yang terambah hukum dan/atau tidak divonis sebagai mana aturan hukum yang berlaku. 

Realitas penegakan hukum yang seperti itulah yang melukai hati rakyat kecil dan akan memunculkan sikap apriori masyarakat hingga ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum itu sendiri. Berangkat dari kondisi tersebut, sudah suatu keharusan bagi kita untuk bercermin kembali pada tujuan akhir hukum itu sendiri yaitu untuk menciptakan keadilan.

Semua negara di dunia harus memberikan bantuan hukum kepada rakyatnya, terutama negara Indonesia sebagai negara hukum. Bantuan hukum adalah solusi untuk masalah hukum setiap warga negara, terutama mereka yang tidak mampu atau tidak mampu. Menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum secara gratis.  

Penerima Bantuan Hukum sendiri adalah orang atau kelompok orang tidak mampu. Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara.[2] Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum.

  • Negara hukum Indonesia menuntut setiap warganya untuk tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Namun, keadilan masih tidak dapat diakses oleh banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu dan marjinal. Oleh karena itu, setiap negara di dunia, termasuk Indonesia, harus memberikan bantuan hukum.

  • Mahasiswa fakultas hukum memainkan peran penting dalam menegakkan hukum di Indonesia, terutama dalam pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan bantuan hukum, melakukan advokasi, dan berorganisasi di komunitasnya untuk mendorong kesadaran hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dan marjinal sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, mahasiswa fakultas hukum memiliki kesempatan untuk membantu reformasi hukum Indonesia dengan menghasilkan ide-ide baru.

  • METODE

Penelitian ini akan menggunakan metode artikel ilmiah dengan sumber kajian teori sebagai metode penelitian. Metode ini melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber teori yang relevan dengan topik penelitian. Sumber-sumber teori yang digunakan dapat berupa buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber teori lainnya yang terkait dengan topik penelitian.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN

Di Indonesia saat ini, mahasiswa fakultas hukum memainkan peran strategis dalam menghadapi hukum. Mereka adalah penerus bangsa yang akan menjadi pemimpin masa depan. 

Fakultas hukum memberikan mahasiswa pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang hukum serta kemampuan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang akan membantu mereka dalam menerapkan undang-undang saat ini. 

Mereka juga diberikan akses ke sumber hukum terkini di Indonesia. Mereka dapat mengikuti perkembangan hukum dengan membaca buku, seminar, atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan mahasiswa fakultas hukum. Akibatnya, mereka tidak hanya dapat memahami dan mengkritik hukum saat ini, tetapi mereka juga dapat berkontribusi pada pengembangan hukum di Indonesia.

Adapun Kontribusi Mahasiswa Fakultas Hukum dalam Menyikapi Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Penelitian Hukum

Mahasiswa fakultas hukum dapat melakukan penelitian hukum yang menyeluruh. Mereka memiliki kemampuan untuk melakukan analisis perundang-undangan, studi kasus, atau bahkan penelitian empiris terkait isu-isu hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi untuk mempertimbangkan hukum saat ini, serta untuk memberikan kontribusi untuk mengubah atau menyempurnakan hukum tersebut.

Mahasiswa Fakultas Hukum berkontribusi besar terhadap pertimbangan hukum Indonesia. Mereka melakukan bantuan hukum, baik dalam kasus litigasi maupun non-litigasi, untuk memberikan keadilan kepada orang-orang yang tidak mampu dan marjinal.

Selain itu, mahasiswa hukum berpartisipasi dalam advokasi, organisasi, dan penyediaan layanan bantuan hukum di lingkungan tempat mereka bekerja. Karena banyak masyarakat yang masih membutuhkan akses keadilan, peran ini sangat penting. Selain itu, diharapkan bahwa mahasiswa hukum memiliki kemampuan untuk mengubah hukum ke arah yang lebih baik dalam hal sosial, budaya, politik, dan ekonomi, serta menjadi aktor yang berkontribusi terhadap penegakkan keadilan di Indonesia.

  • Advokasi dan Bantuan Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum berperan penting dalam menyikapi hukum di Indonesia dengan memberikan advokasi dan bantuan hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum dididik untuk membantu dan mendukung kasus hukum di masyarakat, baik dalam litigasi maupun non-litigasi. 

Selain itu, mereka berpartisipasi dalam organisasi lokal dan layanan bantuan hukum.Bantuan hukum diberikan oleh lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan kuasa, pendampingan, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut orang, termasuk akademisi, mahasiswa, dan mahasiswa fakultas hukum. Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi juga di

Mahasiswa fakultas hukum juga dapat memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Melalui klinik hukum yang ada di universitas atau melalui kegiatan organisasi mahasiswa, mereka dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga memberikan pengalaman dan pemahaman praktis bagi mahasiswa fakultas hukum mengenai hukum di dunia nyata.

  • Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum berarti mengajarkan orang-orang secara langsung tentang undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dan melibatkan berbagai organisasi, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat. 

Tujuan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang diatur oleh hukum serta untuk meningkatkan kualitas hukum Indonesia. Diharapkan melalui kegiatan ini, orang lebih memahami hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum juga melibatkan berbagai pihak, seperti jaksa, mahasiswa, dan berbagai lembaga pemerintah terkait, yang berkontribusi pada peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum

Mahasiswa fakultas hukum dapat mengajarkan hukum kepada masyarakat. Mereka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum saat ini melalui seminar, workshop, atau kampanye sosial. Penuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka tahu hak dan kewajiban mereka dalam hukum Indonesia.

Di Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum memainkan peran penting dalam pendidikan hukum. Secara bersamaan, mereka terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum, yang bertujuan untuk mendidik masyarakat secara langsung tentang undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. 

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum membantu meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Selain itu, mereka berperan sebagai pelaksana bantuan hukum---atau legal aid---kepada masyarakat, sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap negara, termasuk Indonesia, kepada penduduknya.

Pegiat Reformasi Hukum

Upaya untuk mengubah dan meningkatkan kualitas hukum Indonesia dikenal sebagai reformasi hukum. Berbagai aspek reformasi hukum termasuk pemodelan hukum, peningkatan transparansi, peningkatan kualitas hukum, penyuluhan hukum, dan pengembangan hukum.

Mahasiswa fakultas hukum dapat berkontribusi pada reformasi hukum di Indonesia sebagai generasi muda yang kritis. Mereka dapat menemukan kekurangan sistem hukum saat ini dan menawarkan solusi atau perubahan yang lebih baik. Mahasiswa fakultas hukum dapat memajukan sistem hukum di Indonesia dengan berpartisipasi dalam kelompok mahasiswa fakultas hukum dan melakukan penelitian hukum.

Mahasiswa Fakultas Hukum memainkan peran penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Mahasiswa fakultas hukum berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang mendukung reformasi hukum, seperti

 a. Bantuan Hukum: Mahasiswa fakultas hukum memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi. Mereka bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memberikan akses keadilan kepada orang-orang yang tidak mampu dan marjinal.

b.  Penyuluhan Hukum: Kegiatan penyuluhan hukum melibatkan mahasiswa fakultas hukum secara bersamaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku. Melalui kegiatan ini, mereka membantu meningkatkan kualitas hukum Indonesia dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka.

 Edukasi Masyarakat: Mereka juga terlibat dalam kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat terkait dengan Undang-Undang Nomor yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung.

Melalui peran-peran tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum berkontribusi secara langsung dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia, baik melalui pemberian akses terhadap keadilan, penyuluhan hukum, maupun edukasi langsung kepada masyarakat.

Kesimpulan

Mahasiswa fakultas hukum memainkan peran penting dalam menyikapi hukum Indonesia saat ini. Mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk perkembangan dan perbaikan hukum di Indonesia melalui penelitian hukum, advokasi dan bantuan hukum, penyuluhan hukum, dan sebagai pegiat reformasi hukum. 

Mahasiswa fakultas hukum menjadi garda terdepan dalam menangani masalah hukum yang dihadapi masyarakat karena pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mereka. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pendidikan dan pemerintah untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi mahasiswa fakultas hukum untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

 

DAFTRA PUSTAKA

Deni Achmad,2015, Peranan mahasiswa fakultas hukum sebagai pelaksana bantuan hukum (LEGAL AID) kepada masyarakat, Fiat Justisia

 Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No.1, Januari- Maret 2015.

 Rif'ah Roihanah, "Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan", Justicia Islamica, Vol. 12, No 1, 2015, hlm 40-41

 Raharjo, S. T. (2015). Peran Aktif Mahasiswa Hukum dalam Penegakan Hukum di 

 Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 117-134.

Yudono, H. (2012). Peran Mahasiswa Hukum dalam Pengembangan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(3), 294-305.

Mardi, H. (2015). Peran Aktif Mahasiswa Hukum dalam Proses Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, 20(3), 229-241.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun