Mohon tunggu...
Amin Rais
Amin Rais Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas islam sultan agung semarang

hobi membaca, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Menyikapi Hukum yang Ada di Indonesia

9 Januari 2024   10:00 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:00 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun Kontribusi Mahasiswa Fakultas Hukum dalam Menyikapi Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Penelitian Hukum

Mahasiswa fakultas hukum dapat melakukan penelitian hukum yang menyeluruh. Mereka memiliki kemampuan untuk melakukan analisis perundang-undangan, studi kasus, atau bahkan penelitian empiris terkait isu-isu hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi untuk mempertimbangkan hukum saat ini, serta untuk memberikan kontribusi untuk mengubah atau menyempurnakan hukum tersebut.

Mahasiswa Fakultas Hukum berkontribusi besar terhadap pertimbangan hukum Indonesia. Mereka melakukan bantuan hukum, baik dalam kasus litigasi maupun non-litigasi, untuk memberikan keadilan kepada orang-orang yang tidak mampu dan marjinal.

Selain itu, mahasiswa hukum berpartisipasi dalam advokasi, organisasi, dan penyediaan layanan bantuan hukum di lingkungan tempat mereka bekerja. Karena banyak masyarakat yang masih membutuhkan akses keadilan, peran ini sangat penting. Selain itu, diharapkan bahwa mahasiswa hukum memiliki kemampuan untuk mengubah hukum ke arah yang lebih baik dalam hal sosial, budaya, politik, dan ekonomi, serta menjadi aktor yang berkontribusi terhadap penegakkan keadilan di Indonesia.

  • Advokasi dan Bantuan Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum berperan penting dalam menyikapi hukum di Indonesia dengan memberikan advokasi dan bantuan hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum dididik untuk membantu dan mendukung kasus hukum di masyarakat, baik dalam litigasi maupun non-litigasi. 

Selain itu, mereka berpartisipasi dalam organisasi lokal dan layanan bantuan hukum.Bantuan hukum diberikan oleh lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan kuasa, pendampingan, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut orang, termasuk akademisi, mahasiswa, dan mahasiswa fakultas hukum. Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi juga di

Mahasiswa fakultas hukum juga dapat memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Melalui klinik hukum yang ada di universitas atau melalui kegiatan organisasi mahasiswa, mereka dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga memberikan pengalaman dan pemahaman praktis bagi mahasiswa fakultas hukum mengenai hukum di dunia nyata.

  • Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum berarti mengajarkan orang-orang secara langsung tentang undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dan melibatkan berbagai organisasi, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat. 

Tujuan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang diatur oleh hukum serta untuk meningkatkan kualitas hukum Indonesia. Diharapkan melalui kegiatan ini, orang lebih memahami hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum juga melibatkan berbagai pihak, seperti jaksa, mahasiswa, dan berbagai lembaga pemerintah terkait, yang berkontribusi pada peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum

Mahasiswa fakultas hukum dapat mengajarkan hukum kepada masyarakat. Mereka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum saat ini melalui seminar, workshop, atau kampanye sosial. Penuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka tahu hak dan kewajiban mereka dalam hukum Indonesia.

Di Indonesia, mahasiswa Fakultas Hukum memainkan peran penting dalam pendidikan hukum. Secara bersamaan, mereka terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum, yang bertujuan untuk mendidik masyarakat secara langsung tentang undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun