Mohon tunggu...
Amin LestariEni
Amin LestariEni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Warga Negara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pekerja dan Persetujuan Kolektif

2 Juni 2020   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:57 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 15 tentang “Ketenagakerjaan” disebutkan bahwa, “Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan  pekerja atau buruh berdasarkan perjanjuan kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah, dan  perintah”. “Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk ab tara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pncasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 16. 

Dalam Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003, menyebutkan bahwa, “Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana: serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industria”. 

Dan “Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945” UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 17.

Sedangkan Persetujuan Kolektif atau Perundingan Kolektif sendiri ialah Proses perundingan bersama atau proses negosiasi yang terjadi antara pengusaha dan para pekerja yang bertujuan untuk mengatur perjanjian mengenai gaji, kondisi kerja, tunjangan dan aspek lain dari kompensasi pekerja serta hak-hak pekerja. Kesepakatan ini bertujuan untuk menetapkan skala upah, pelatihan, keselamatan dan kesehatan pekerja, jam kerja, lembur, mekanisme pengaduan, dan hak untuk berpartisipasi dalam urusan tempat kerja atau perusahaan. Biasanya persetujuan ini dilakukan ketika para calon pekrja akan direkrut kedalam perusahaan dengan cara menandatangani perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

PERJANJIAN KERJA
Sebelum pekerja/buruh bergabung dengan suatu perusahaan, terlebih dahulu dilakukan sebuah perjanjian antara keduanya kemudian akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau perusahaan yang didalamnya termuat syarat-syarat kerja, hak, dan juga kewajiban bagi kedua belah pihak. Yang berarti diantara keduanya telah sepakat atas hal-hal yang telah di sepakati dalam perjajian dan saling mengikat antar keduanya.

Perjanjian kerja dibuat agar kedua belah pihak tidak dapat sewenang-wenang dalam hubungan kerjasama tersebut. Yang artinya kedua belah pihak harus saling menguntungkan satu sama lain. Dalam perjanjian kerja, ada batas waktu kerja sama. Untuk saat ini kebanyakan perusahaan menggunakan batas waku satu tahun perjanjian kerja sama dengan para pekerjanya. Namun, hal tersebut dapat di perpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Gerakan serikat pekerja di Indonesia dimulai sejak abad ke-19 tepatnya di Tahun 1879-an yang di tandai dengan berdirinya NIOG (Netherland Onder Werpen Genoottschaft) yaitu serikat pekerja pertama di Indonesia yang mengorganisir guru-guru di sekolah Belanda yang berada di Indonesia.

Pada tahun 1908 VSTP atau Vereneging Van Spoor en Trem Personeel hahir sebagai serikat pekerja dari kalangan pekerja Indonesia.
Kemudian Indonesia merdeka, perkembangan serikat pekerja Indonesia meningkat dengan sangat pesat hingga terbentuklah serikat pekerja dari partai-partai seperti PNI, PKI, dan NU yang membentuk para serikat pekerjanya masing-masing.

Pada pemerintahan Persiden Soeharto, saat itu eranya organisasi tunggal, dan organisasi serikat pekerja saat itu hanyalah SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indinesia) yang akan menampung para pekerja Indonesia selama orde baru sebagai wadah tunggaal. Namun, setelah reformasi, banyak serikat pekerja baru bermunculan, sehingga SPSI sudah tidak menjadi Serikat Pekerja tunggal lagi.

FUNGSI SERIKAT PEKERJA
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 102 Angka 2 menyebutkan bahwa, “Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga kertertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memmperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarga”.

JUMLAH SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Serikat Pekerja di Indonesia yang saat ini telah tercatat di Kementrian Tenaga Kerja Indonesia telah mencapai ribuan organisasi. Tercatat pada tahun 2017 sendiri jumlah organisasi serikat pekerja telah menapai 7.000. Namun, saat ini minat para pekerja untuk mengikuti organisasi serikat pekerja semakin menurun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun