Mohon tunggu...
Amin LestariEni
Amin LestariEni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Warga Negara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pekerja dan Persetujuan Kolektif

2 Juni 2020   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:57 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada 19 Juli 2019 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan data penurunan minat pekerja yang ikut dalam serikat pekerja pada tahun 2017 dan 2018  menurun drastis. Hal ini kemungkinan besar disebabkan karena kegagalan serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya sehingga terjadilah penurunan jumlah tersebut. Banyak orang saat ini berbondong-bondong melakukan pekerjaan yang di luar serikat pekerja, salah satu contohnya yaitu, banyak orang yang  lebih berminat menggunakan media online seperti Youtube untuk mendapatkan penghasilan. Dan hal tersebut dianggap lebih simpel dan lebih mudah sehingga orang-orang lebih nyaman menggunakan cara tersebut.

DATA SERIKAT PEKERJA
Berikut beberapa daftar nama serkat pekerja/serikat buruh yang ada di Indonesia:
Konfederasi Serikat Pekeja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Federasi Serikatt Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR)
Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan
Federasi Serikat Pekerja Tsk Spsi
Federasi Serikat Pekerja Kahutido
Federasi Serikat Pekerja Bumn
Federasi Kimia Energi Pertambangan (KEP)
Federasi Perserikatan Buruh Independen (FBI)
Federasi Serikat Pekerja Idonesia (SPI)
Federasi Farkes Reformasi
Federasi Buruh Indonesia (FBI)
Serikat Pekerja Keadilan (SPK)
Serikat Pekerja Merdeka Setia Kawan
Serikat Pekerja Nasional Indonesia
Dan Lain-lain.

HAK-HAK BURUH
Setiap pekerja/buruh memiliki hak-hak dalam bekerja. Hak-hak buruh ialah Hak asasi manusia ysng telsh diatur dalam undang-undang tekait dengan hubungan antara buruh dan majikan. Hak-hak tersebut berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan kondisi kerja yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan pekerja atau buruh. 

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Sebagai mana termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan Pasal 6 yang berbunyi, “Setiap  tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5), “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusah” (Pasal 6).

Maka dari itu sudah terpampag dengan jelas bahwa seriap pekerja buruh harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi. Pengusaha harus melindungi para pekerjanya dan memperlakukan mereka sebagai mana manusia. Dengan memberikan hak-haknya sebagai peerja juga sebagai manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun