Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Hubungan Pekerja dan Persetujuan Kolektif

2 Juni 2020   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:57 1286 1
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 15 tentang “Ketenagakerjaan” disebutkan bahwa, “Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan  pekerja atau buruh berdasarkan perjanjuan kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah, dan  perintah”. “Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk ab tara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pncasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 16. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun