2 Juni 2020 11:49Diperbarui: 2 Juni 2020 11:5712861
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 15 tentang “Ketenagakerjaan” disebutkan bahwa, “Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjuan kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. “Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk ab tara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pncasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 16.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.