Mohon tunggu...
Amariarisya
Amariarisya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

122 TKA Serbu Kota Hujan

30 Januari 2019   08:25 Diperbarui: 30 Januari 2019   08:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

METROPOLITAN -- Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berprofesi sebagai guru dan tenaga ahli pabrik mulai menyerbu Bogor. Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, ada 122 TKA yang mencari nafkah di Kota Hujan. Sedikitnya sepuluh warga asing menjadi pengajar profesional di sekolah bertaraf internasional.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba, membenarkan adanya TKA yang bekerja sebagai guru di sekolah. Bukan sekolah negeri, melainkan sekolah internasional milik swasta. TKA tersebut berasal dari pelbagai negara di Eropa dan Asia. "Ada sekitar sepuluh TKA yang bekerja sebagai guru di sekolah internasional," katanya.

Menurut Samson, disnakertrans mencatat ada 122 TKA yang bekerja di Kota Bogor dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Sesuai izinnya, mereka bekerja sebagai buruh di perusahaan hingga tenaga pengajar. "Yang bekerja sebagai buruh ada enam orang di Pabrik Goodyear dan tiga lagi Pabrik Tekstil Unitek," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Samson mengaku tidak mengetahui data pasti dan harus mengecek terlebih dulu. "Yang pasti, saya harus cek dulu dan itu yang saya ingat," ujarnya. Yang terpenting, menurut Samson, TKA yang bekerja di daerah harus memiliki Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS). Rata-rata TKA yang bekerja di Kota Bogor itu berada di perusahaan yang kondisinya stabil. "Sebelum izin habis, mereka sudah mengurus surat perpanjangan," ungkapnya.

Pada 2017, tambah Samson, ada 293 TKA yang bekerja di Bogor. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan 2016 sebanyak 330 TKA. Sedangkan pada 2019 mengalami penurunan hanya 120 TKA. "Pekerja asing ini harus membayar pajak untuk daerah. Tapi, ada juga yang disetorkan ke pusat karena lingkup kerja mereka lintas wilayah atau provinsi," ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat bisa berkoordinasi dengan daerah jika ada TKA di suatu wilayah.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Suhendar, mengatakan, pada 2019 WNA yang tinggal di Kota Bogor ada sekitar 2.830 orang. WNA tersebut ada yang sebagai pelajar, turis dan TKA. "Mereka kebanyakan dari warga Tiongkok dan Korea Selatan. Sisanya dari Eropa," pungkasnya. (ads/c/yok/py)

Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/01/122-tka-serbu-kota-hujan/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun