Mohon tunggu...
Amanda AzkiyaAzahra
Amanda AzkiyaAzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Assalamualaikum readerss! perkenalkan saya Amanda Azkiya Azahra selaku Mahasiswa Pendidikan Kimia semester 2, happy reading semuanya!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi Informasi dengan Akses Publik yang Memadai: Demi Mewujudkan Masyarakat yang Aktif

22 Juni 2022   14:49 Diperbarui: 22 Juni 2022   14:55 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara demokrasi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945, sudah tentu pemerintah harus bertanggung jawab atas rakyat. Salah satu bentuk tanggung jawabnya yaitu dengan keterbukaan informasi publik. Siapa sih yang tidak ingin pemerintahannya memiliki keterbukaan atau transparansi terhadap rakyatnya? Tentu saja masyarakat menginginkan itu semua. Adanya keterbukaan membuat masyarakat tidak akan bingung, kurang informasi atau mendapat berita serta info yang tidak jelas keberadaannya. 

Tujuan dari fungsi pemerintahan itu sendiri adalah terbuka dan jelas terhadap rakyat tanpa menutupi nya. Dalam buku EIU (Democracy Index 2021) indikator demokrasi nomor 21 menegaskan bahwa fungsi pemerintahan sendiri harus terbuka dan transparan, sehingga berbagai informasi mudah diakses oleh publik, kecuali informasi negara yang sifatnya rahasia. Dengan adanya transparansi atas informasi publik tentang kinerja pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya, membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Untuk itu, mari kita ulas dulu apa sih pengertian dari transparansi atau keterbukaan.

Transparansi atau keterbukaan adalah menyampaikan suatu hal tanpa adanya rahasia yang jelas dan mudah diakses untuk khalayak banyak dengan informasi sesuai fakta dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak pribadi, golongan, bahkan rahasia negara. Tujuan dari transparansi atau keterbukaan itu sendiri adalah membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan rakyatnya, dimana pemerintah harus memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Selain itu, mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin akan terjadi serta kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi. Manfaat transparansi sendiri menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan publik melalui penyediaan informasi yang akurat dan terpecaya. Selain memberikan informasi yang sesuai dengan apa yang terjadi, pemerintah juga harus memfasilitasi sarana dan prasarana demi pelayanan publik yang baik. Fasilitas yang memadai akan menghasilkan SDA yang baik nantinya.

Seberapa pentingkah transparansi bagi pelayanan publik? Dikatakan penting tentu saja transparansi sangat penting bagi masyarakat. Dengan begitu, kita jadi tahu bagaimana proses pelayanannya secara mudah dan jelas. Ini berarti transparansi harus selalu berdampingan dengan partisipasi masyarakat itu sendiri. Mengapa? Karena semakin tinggi partisipasi masyarakat, menunjukkan bahwa pemerintah mewujudkan transparansi yang baik. Sehingga masyarakat dapat menjalankan kewajiban untuk terlibat dan mengevaluasi pelayanan publik yang dirasa kurang optimal. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga aspek penting dalam transparansi publik, yaitu:

  • Adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan.
  • Adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah.
  • Berlakunya prinsip Check and Balance.

Strategi agar transparansi dan partisipasi dapat berjalan beriringan antara lain dengan mengidentifikasi peran masyarakat. Peran ini sangat penting demi membangkitkan stimulus dalam mendorong partisipasi publik. Pemerintah wajib mengetahui peran masyarakat demi terwujudnya transparansi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya meningkatkan peran Lembaga pengawas eksternal dan terakhir komitmen pemerintah itu sendiri. Komitmen yang dimaksud disini menitikberatkan kepada pejabat publik. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan mengawal proses pelayanan publik.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan.

Pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia yang punya kemampuan dan kemauan serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik dan aparat atau komponennya, untuk melaksanakannya. Agar apa yang diharapkan dapat diwujudkan dengan baik. Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut diperlukan adanya penegakan hukum yang berkeadilan serta dukungan penegak hukum yang profesional dan yang menjunjung tinggi keadilan.

Negara yang baik adalah negara yang dapat terbuka kepada rakyatnya. Kepercayaan akan tersalurkan dengan baik jika pemerintah tidak menutup-nutupi informasi yang ada, kecuali yang tidak bisa disebarluaskan kepada publik. Adanya keterbukaan atau transparansi membuat masyarakat ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam mengawal, mengawasi, memberikan pendapat, tentang apa yang disampaikan pemerintah. Masyarakat akan menjadi pengamat, apakah pemerintah jujur atau tidak mengenai apa yang dilakukan diluar sana. Dengan begitu, tidak akan terjadi kesalahpahaman atau keambiguan diantara pemerintah dan masyarakat. Tingkatnya transparansi pelayanan publik demi kenyamanan bersama mewujudkan Indonesia yang aktif, kreatif, dan inovatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun