Mohon tunggu...
altril rayendra
altril rayendra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademi Maritim Nusantara

Cilacap

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengembangan SDM Pelayaran

18 Februari 2022   20:02 Diperbarui: 18 Februari 2022   20:21 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lebih lanjut secara komplek dijabarkan bahwa SDM pelayaran terdiri atas beberapa bidang, seperti yang tertulis dalam ayat (4) dikatakan bahwa sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  • Sumber daya manusia di bidang angkutan di perairan.
  • Sumber daya manusia di bidang kepelabuhanan.
  • Sumber daya manusia di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
  • Sumber daya manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim.

Kemudian muncul pertanyaan, jika begitu siapa atau pihak mana yang mendapat kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan SDM pelayaran? Melalui jalur apa pengembangan SDM tersebut bisa dilaksanakan? Kedua pertanyaan tersebut diatas dapat kita temukan jawabannya dengan membaca isi dari pasal 262 ayat (1), (2) dan (3), yaitu :

  • Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
  • Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jalur pendidikan nonformal merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran.

Tentu semua itu dilakukan oleh pihak tertentu dan dengan jalur tertentu pula dimaksudkan agar setiap proses pengembangan SDM yang dilakukan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Pertanggunganjawab atas proses pengembangan SDM pelayaran ini tentu menjadi ranah pemerintah, pemerintah daerah dan juga masyarakat, dengan tujuan agar terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antar pihak, seperti yang tertulis pada pasal 263 ayat (1), (2) dan (3), sebagai berikut :

  • Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah, pembinaannya dilakukan oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional sesuai dengan kewenangannya.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelayaran.

Lalu bagaimana dengan model pengembangan SDM pelayaran itu, model pendidikan dan pelatihan yang bagaimana yang harus kita terapkan agar tujuan dari pengembangan SDM pelayaran itu dapat tercapai. Hal ini dapat kita temukan pada pasal 264, ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

  • Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) disusun dalam model pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
  • Jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan.
  • Peserta pendidikan dan pelatihan.
  • Hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan.
  • Kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan.
  • Tenaga pendidik dan pelatih.
  • Prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan.
  • Standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  • Pembiayaan pendidikan dan pelatihan.
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan.

Disini saya dapat menyimpulkan, bahwa model pendidikan dan pelatihan ini dibuat sedemikian rupa tentu berdasarkan aturan / konvensi yang ada seperti Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) dan juga standar nasional pendidikan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, bahwa model pendidikan dan pelatihan ini dibuat untuk menjamin agar proses pengembangan SDM pelayaran di Indonesia sudah terbentuk dan terkonsep sejak awal yaitu pada masa pendidikan dan pelatihan.

Disamping itu pula, ada beberapa dasar hukum yang menjadi referensi / dasar dalam proses pengembangan SDM pelayaran dan pendidikan serta pelatihan pelayaran di Indonesia :

  • UU. No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
  • UU. No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
  • Keppres  No. 6 th 1986 tentang pengesahan internasional convetion stcw 1978.
  • PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan.
  • Permenhub No. 70 tahun 2013 tentang pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta dinas jaga laut.
  • Permenhub No. 140 tahun 2016 tentang perubahan Permenhub No. 70 tahun 2013 tentang pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta dinas jaga laut.
  • PK. 07/BPSDMP-2016 tentang kurikulum pendidikan dan pelatihan pembentukan dan peningkatan di bidang pelayaran.

Dukungan pemerintah terhadap proses pengembangan SDM pelayaran Indonesia juga sangat nyata dan tegas dikatakan pada pasal 265, yaitu : "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi".

Dukungan ini tidak hanya berupa layanan dan kemudahan saja, tetapi pemerintah turut serta menjamin mutu dari proses tersebut dan semua itu berlaku bagi setiap warga negara dan tanpa diskriminasi. Disini saya melihat bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mendukung dan mewujudkan Indonesia menjadi negara poros maritim dunia, dengan sunggung -- sungguh memperhatikan dan menaruh kepedulian yang tinggi terhadap proses pengembangan SDM pelayaran Indonesia.

Didalam konvensi internasional, sistem pendidikan dan pelatihan pelayaran juga diatur dalam Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW)1978 amandemen 2016.

  • Regulation I / 6, tentang training and assesment, section A- I/6
  • Section B-I/6, tentang guidance regarding training and assesment use distance learning and e-learning.

Seiring berkembangnya sistem teknologi dan informasi juga menuntuk dunia pendidikan dan pelatihan pelayaran untuk menyesuaikan diri / beradaptasi dengan perkembangan jaman. Aplikasi sistem teknologi dan informasi pembelajaran menjadi jawaban atas permasalahan yang muncul ditengah keterbatasan jarak, tempat, narasumber, pandemi covid -19 dll.

Wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia industri juga tampak nyata, hal ini tertuang didalam pasal 266, pasal (1), (2) dan (3), yaitu :

  • Perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berlayar di kapal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang angkutan perairan.
  • Perusahaan angkutan di perairan, Badan Usaha Pelabuhan, dan instansi terkait wajib menyediakan fasilitas praktik di pelabuhan atau di lokasi kegiatannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayaran.
  • Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yang mendapatkan manfaat atas jasa profesi pelaut wajib memberikan kontribusi untuk menunjang tersedianya tenaga pelaut yang andal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun