Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mas Jokowi, Hentikan Program Kartu Prakerja!

6 Mei 2020   18:01 Diperbarui: 8 Mei 2020   10:42 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Pra Kerja (Kartu Pra Kerja) via kompas.com

Belum Jelasnya Narasi Prioritas Presiden Jokowi
Jokowi: Kartu Prakerja Diprioritaskan untuk masyarakat yang dirumahkan atau pun mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK). Ini diucapkan Beliau berulang kali sejak bulan Maret yang lalu. Terakhir ini diucapkan Presiden Jokowi pada acara Teleconference pada tanggal 30 April yang lalu.

Namun, belum ada kejelasan apa yang dimaksud dengan "prioritas" tersebut. Misal, orang-orang Bang Anies, maksudnya pekerja di wilayah DKI Jakarta yang apes karena di PHK atau dirumahkan, saat ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Prakerja melalui jalur prioritas. Aspirasi ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Pemda DKI Jakarta, Andri Yansyah, Rabu, 6 Mei 2020.

Ilustrasi PHK dan Dirumahkan ketika Pandemi Corona Menyerbu DKI Jakarta | Tempo.co
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan ketika Pandemi Corona Menyerbu DKI Jakarta | Tempo.co
Kasus DKI Jakarta
Menurut Bang Andri, DKI sudah melayangkan surat ke  Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan agar para pekerja DKI termaksud segera mendapatkan atau masuk dalam program Kartu Prakerja, yang dalam tahun 2020 disiapkan dengan anggaran APBN sebesar Rp20 triliun. Bang Andri juga mengatakan bahwa total karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK karena COVID-19 di DKI Jakarta adalah 323.224 orang dari 39.664 perusahaan.

Kita belum tahu apa surat Gubernur DKI Jakarta ini segera akan mendapat jawaban dari Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Atau, surat ini dimasukan dalam laci saja dan kurang lebih sama dengan aspirasi para kepala daerah yang lain.

Kasus Jawa Timur
Misalnya, jauh sebelum ini, 16 April, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendorong para pekerja yang terdampak pandemi Corona Covid-19 untuk segera mengikuti program Kartu Prakerja. 

Dorongan Bu Khofifah ini antara lain didukung oleh data bahwa ada 20.036 pekerja yang dirumahkan dan 3.315 orang kena PHK hingga 11 April 2020 di Jawa Timur. Selain itu, di Jatim juga, terdapat 4.302 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak pandemi Corona ini seperti PHK dan gagal berangkat.

Usul yang lebih menggigit dilayangkan oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.  Disini Mas Azwar mengusulkan agar seleksi penerimaan Kartu Prakerja diserahkan kepada gubernur di masing-masing provinsi. Misalnya, lanjut Anas, Jatim mendapat kuota sekian ratus ribu Kartu Pra-Kerja. Dengan demikian, kartu tersebut tinggal diserahkan ke Gubernur Khofifah untuk mengatur distribusinya ke 38 kabupaten/kota secara proporsional.

Sekarang asumsikan usulan ini disetujui oleh Pak Airlangga Hartarto. Katakan juga Bu Khofifah menetapkan Kabupaten Banyuwangi dapat kuota 1.000 kartu. 

Asumsikan juga, jumlah orang kena PHK dan dirumahkan akibat Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi lebih dari 1,000 orang, misal dua lipatnya. Mungkin kita dapat tanyakan pada Pak Bupati Anas kira-kira bagaimana caranya untuk memilih 1.000 diantara 2.000 orang tersebut. 

Kuota Kartu Prakerja Per Provinsi. 
Gambar dibawah ini memperlihatkan ada TopThree provinsi penerima kuota Kartu Prakerja. Pertama, DKI Jakarta sebanyak 1.647.451 orang, Jawa Barat 937.511 orang, dan Jawa Timur sebanyak 503.281 orang. Kuota nasional, seluruh provinsi di Indonesia, adalah sebanyak 5.619.718 orang.

Rencana Distribusi Kuota Kartu Prakerja menurut Provinsi
Rencana Distribusi Kuota Kartu Prakerja menurut Provinsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun