Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu Defisit APBN dan Warisan Utang Krisis Moneter 1999

31 Maret 2020   14:18 Diperbarui: 1 April 2020   11:01 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Beban Utang Negara|sumber: Kontan.co.id

Tadi pagi sehabis jemur-jemur pagi, sun bathing kecil-kecilan, penulis melihat ada kiriman WAG terkait inisiatif Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Covid19. Draf Perppu yang cukup rinci ini lebih terfokus pada aspek keuangan dan anggaran dengan nilai total Rp405 triliun.  

Dalam draf ini juga disebut sumber pendanaan yang mencakup penghematan dan realokasi pos belanja APBN 2020, yang masing-masing sebesar 190 dan 55 triliun rupiah. Selebihnya akan ditambal dengan tambahan utang negara.

Untuk mengakomodir tambahan utang negara tersebut, di satu sisi, dan potensi anjloknya penerimaan pajak  di tahun 2020 dan beberapa tahun ke depan, Perppu ini juga memberikan otoritas kepada pemerintah menjalankan defisit APBN lebih besar dari 3% PDB. Relaksasi defisit APBN tersebut disiapkan untuk APBN 2020, 2021, dan 2022. APBN 2023 akan kembali pada posisi defisit APBN yang tidak melewati ambang batas 3%.

Presiden Jokowi bahkan menyatakan bahwa defisit APBN bisa mencapai 5,07 persen.

Baca juga: Stimulus Fiskal Corona: Indonesia Digodok, Malaysia dan USA Siap Saji

Ternyata betul yang akan diterbitkan adalah Perppu. Lihat, misalnya, CNNI, Selasa, 31/03/2020 15:50 WIB, Jokowi Teken Perppu Kucurkan Ekstra Rp405 T Tangani Corona. 

Draf Perppu termaksud terdiri dari empat kluster seperti tersaji dibawah ini.

Pertama, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan.  Uang ini akan didistribusikan sebagai berikut. 

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
  2. Pembelian altar-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, handsanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  3. Upgrading 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
  4. Insentif dokter (spesialis Rp.15 juta/bulan)… dokter umum (Rp.10 juta)… perawat Rp.7.5 juta… dan tenaga rumah sakit lainnya Rp.5 juta.
  5. Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta.

Kedua,  Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Ini terurai seperti berikut:

  1. PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (manfaat setahun naik 25%)
  2. Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerimaan, dengan manfaat naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan (naik 30 persen)
  3. Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 T menjadi 20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu/ bulan untuk 4 bulan, dan biaya pelatihan 1 juta.
  4. Pembebasan biaya listrik 3 hingga 6 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
  5. Tambahan insentif perumahan bagi MBR
  6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun

Ketiga, Rp70 triliun untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha. Ini dijabarkan seperti dibawah ini.

  1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal 200 juta ditanggung pemerintah 100 %
  2. Pembebasan PPN Impor 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  3. Pengurangan PPH 25 % sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Keempat, Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi dan restrukturisasi kredit. Ini tidak diuraikan dalam video Presiden Jokowi diatas.

Kelima, kebijakan non fiskal. Ini ada dalam WAG tersebut tetapi tidak ada dalam video Presiden Jokowi diatas. Kebijakan non fiskal menurut WAG diatas dijabarkan sebagai berikut.

  1.  Penyederhanaan Lartas ekpor/impor dan percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem; 
  2. Optimalisasi bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia;
  3. Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter:
    1. kebijakan intensitas triple intervention;
    2. menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional;
    3. memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan 
    4. penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
  4. OJK memberikan stimulus untuk debitur:
    1. melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar
    2. restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit, dan
    3. restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun