Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Rekonsiliasi Situng vs Manual KPU, Apa Urgensinya?

3 Mei 2019   18:20 Diperbarui: 5 Mei 2019   07:19 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, Rekonsiliasi SITUNG Vs Manual KPU. 

Perintah UU mengatakan hasil sah perhitungan suara Pemilu 2019 adalah hasil rekapitulasi manual KPU. Tong hilap itu sudah pasti. Pertanyaan nya sekarang adalah apabila ada perbedaan antara SITUNG dengan KPU Manual apakah hasil SITUNG diabaikan begitu saja? Lebih-lebih jika perbedaannya cukup besar. 

Semisal, jika untuk Pilpres 01 dan 02 masing-masing 56 dan 44 persen versi SITUNG dan 51 dan 49 persen versi KPU Manual, apakah ini tidak akan menimbulkan gejolak kembali? 

Yang lebih reseh lagi adalah Rekonsiliasi Pileg. Jumlah caleg dan Parpol demikian banyaknya. 

KPU sebetulnya belum siap untuk menerbitkan SITUNG lebih awal. Sejauh ini penulis belum menemukan PKPU yang mengatur kegiatan rekonsialisasi antara SITUNG dan KPU Manual. Pada Pemilu 2014, SITUNG baru dibuka akses untuk publik sekitar satu bulan sesudah pengumuman resmi KPU. SElain itu, SITUNG 2014 tidak seterurai dan/atau setransparans SITUNG 2019.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun