Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Rekonsiliasi Situng vs Manual KPU, Apa Urgensinya?

3 Mei 2019   18:20 Diperbarui: 5 Mei 2019   07:19 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gebrakan sujud syukur Prabowo, menurut penulis, yang membuat KPU bersegera melakukan otomatisasi penjumlahan suara Pemilu serentak 2019. Terima kasih Pak Prabowo. Bapak sudah memaksa KPU untuk lebih transparans dalam melakukan penjumlahan (rekapiltusasi) suara Pemilu ini. 

Otomatisasi tersebut disebut sebagai Real Count (RC) yaitu rekapitulasi untuk seluruh TPS.  RC yang menggunakan aplikasi SITUNG KPU ini berbasis populasi (seluruh) TPS yang berbeda dengan yang dilakukan pada metode Hitung Cepat (Quick Count) berbasis sampel ( 1.000 - 2.000) yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.

Bisnis Proses SITUNG. Data perolehan suara setiap TPS di input oleh KPU Kabupaten/Kota ke aplikasi SITUNG KPU. KPU tersebut juga mengunggah file picture (JPEG/PNG) Formulir C1 yang berisikan data suara termaksud. Ini bertujuan untuk transparansi dan validasi manual untuk setiap TPS. 

Data suara TPS dijumlahkan (direkapiltulasi) secara otomatis berbasis aplikasi excel pada aplikasi SITUNG. Saat data C1 selesai diinput dan tidak ada pesan error, maka data suara C1 tersebut sudah dijumlahkan secara otomatis ke perolehan suara secara nasional. Seluruh data C1 dari setiap TPS di suluruh Indonesia yang sudah disitungkan menjumlah secara otomatis menghasilkan perolehan suara peserta Pemilu secara nasional. 

Perolehan suara nasional itu dapat diuraikan ( difilter) secara berjenjang. Filter mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan masing-masing TPS dalam desa/kelurahan terkait. 


Bisnis Proses Manual KPU. Rekapitulasi manual KPU dimulai pada KPU Kecamatan (PPK). Disini dilakukan rakapitulasi tiga tahap. Pertama, data suara masing-masing TPS yang ada di Formulir C1 dibukukan (disalin) secara manual, dengan bolpoin/pena, pada Formulir DAA1 Plano. Formulir ini berisikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan. Sebagai catatan formulir C1 tersebut merupakan salinan dari C1 Plano.

Kedua, data DAA1 kemudian disalin secara manual juga ke formulir DA1 Plano. Formulir ini merupakan tabulasi (tabel) suara desa/kelurahan. Perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan dibukukan disini. 

Ketiga, masing-masing Formulir DAA1 Plano dan DA1 Plano tersebut disalin menjadi Formulir DAA1 dan DA1. DAA1 Plano dan DAA1 pada prinsipnya adalah sama dan begitu juga dengan DA1 Plano dan DA1. Walaupun demikian, DAA1 dinamakan Sertifikat Rekapitulasi Suara TPS dan DA1 dinamakan Sertifikat Rekapitulasi Suara Desa/Kelurahan. DA1 dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi lanjutan.

KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi suara kecamatan berdasarkan Formulir DA1. Hasilnya disalin secara manual ke Formulir DB1 dan ini merupakan rekapitulasi suara kabupaten/kota yang terurai menurut kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota. Formulir DB1 ini kemudian dikirim ke KPU Provinsi untuk dilakukan tabulasi suara provinsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun