Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Rekonsiliasi Situng vs Manual KPU, Apa Urgensinya?

3 Mei 2019   18:20 Diperbarui: 5 Mei 2019   07:19 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sistem Validasi Komputer (indiamart.com)

Gebrakan sujud syukur Prabowo, menurut penulis, yang membuat KPU bersegera melakukan otomatisasi penjumlahan suara Pemilu serentak 2019. Terima kasih Pak Prabowo. Bapak sudah memaksa KPU untuk lebih transparans dalam melakukan penjumlahan (rekapiltusasi) suara Pemilu ini. 

Otomatisasi tersebut disebut sebagai Real Count (RC) yaitu rekapitulasi untuk seluruh TPS.  RC yang menggunakan aplikasi SITUNG KPU ini berbasis populasi (seluruh) TPS yang berbeda dengan yang dilakukan pada metode Hitung Cepat (Quick Count) berbasis sampel ( 1.000 - 2.000) yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.

Bisnis Proses SITUNG. Data perolehan suara setiap TPS di input oleh KPU Kabupaten/Kota ke aplikasi SITUNG KPU. KPU tersebut juga mengunggah file picture (JPEG/PNG) Formulir C1 yang berisikan data suara termaksud. Ini bertujuan untuk transparansi dan validasi manual untuk setiap TPS. 

Data suara TPS dijumlahkan (direkapiltulasi) secara otomatis berbasis aplikasi excel pada aplikasi SITUNG. Saat data C1 selesai diinput dan tidak ada pesan error, maka data suara C1 tersebut sudah dijumlahkan secara otomatis ke perolehan suara secara nasional. Seluruh data C1 dari setiap TPS di suluruh Indonesia yang sudah disitungkan menjumlah secara otomatis menghasilkan perolehan suara peserta Pemilu secara nasional. 

Perolehan suara nasional itu dapat diuraikan ( difilter) secara berjenjang. Filter mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan masing-masing TPS dalam desa/kelurahan terkait. 

Bisnis Proses Manual KPU. Rekapitulasi manual KPU dimulai pada KPU Kecamatan (PPK). Disini dilakukan rakapitulasi tiga tahap. Pertama, data suara masing-masing TPS yang ada di Formulir C1 dibukukan (disalin) secara manual, dengan bolpoin/pena, pada Formulir DAA1 Plano. Formulir ini berisikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan. Sebagai catatan formulir C1 tersebut merupakan salinan dari C1 Plano.

Kedua, data DAA1 kemudian disalin secara manual juga ke formulir DA1 Plano. Formulir ini merupakan tabulasi (tabel) suara desa/kelurahan. Perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan dibukukan disini. 

Ketiga, masing-masing Formulir DAA1 Plano dan DA1 Plano tersebut disalin menjadi Formulir DAA1 dan DA1. DAA1 Plano dan DAA1 pada prinsipnya adalah sama dan begitu juga dengan DA1 Plano dan DA1. Walaupun demikian, DAA1 dinamakan Sertifikat Rekapitulasi Suara TPS dan DA1 dinamakan Sertifikat Rekapitulasi Suara Desa/Kelurahan. DA1 dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi lanjutan.

KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi suara kecamatan berdasarkan Formulir DA1. Hasilnya disalin secara manual ke Formulir DB1 dan ini merupakan rekapitulasi suara kabupaten/kota yang terurai menurut kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota. Formulir DB1 ini kemudian dikirim ke KPU Provinsi untuk dilakukan tabulasi suara provinsi. 

KPU Provinsi.

KPU provinsi melakukan rekapitulasi suara kabupaten/kota berdasarkan Formulir (tabulasi) DB1. Hasilnya disalin secara manual ke Formulir DC1 yang merupakan rekapitulasi suara provinsi yang terurai menurut kabupaten/kota. Formulir (tabulasi) DC1 kemudian dikirim ke KPU Nasional untuk dilakukan tabulasi secara nasional.

KPU Nasional/Pusat.

KPU Nasional berdasarkan Formulis DC1 membuat rekapitulasi suara provinsi pada Formulir (Tabulasi) DD1. Formulir DD1 ini merupakan rekapitulasi suara provinsi yang terurai dalam suara kabupaten/kota.

Beberapa Hal Yang Patut untuk Didiskusikan.

Pertama, apakah hasil final SITUNG akan bersamaan dengan hasil Manual KPU? 

Jawaban nya iya untuk Pilpres. Data TPS per hari ini, 3 Mei, jam 17.30 WIB, jumlah TPS yang sudah di SiTUNG sebesar 64 persen. Ini dikerjakan sekitar 14 hari. Untuk yang 36 persen seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Sekitar tanggal 10 Mei rasanya sudah rampung. 

Akankah diselesaikan pada tanggal 10 Mei itu? Ditunda penyelesaiannya hingga ke tanggal 22 Mei?

Untuk jenis Pemilu DPR apa bisa tanggal 22 Mei itu? Sekarang baru selesai 30 persen dan ini sama dengan Pilpres yaitu dikerjakan sekitar 14 hari. Berarti 14 hari lagi baru 60 persen dan ini sudah tanggal 17 Mei dan sisa 5 hari. Untuk lima hari itu diselesaikan 15 persen dan total keseluruhan pekerjaan SITUNG DPR baru 75 persen.

Jika hitung manual KPU selesai tepat waktu tanggal 22 Mei, maka apakah SITUNG DPR masih akan dilanjutkan dan tetap terbuka untuk akses umum?

Untuk Pileg DPRD jauh lebih lambat. Saat ini baru 10 persen.

Kedua, Rekonsiliasi SITUNG Vs Manual KPU. 

Perintah UU mengatakan hasil sah perhitungan suara Pemilu 2019 adalah hasil rekapitulasi manual KPU. Tong hilap itu sudah pasti. Pertanyaan nya sekarang adalah apabila ada perbedaan antara SITUNG dengan KPU Manual apakah hasil SITUNG diabaikan begitu saja? Lebih-lebih jika perbedaannya cukup besar. 

Semisal, jika untuk Pilpres 01 dan 02 masing-masing 56 dan 44 persen versi SITUNG dan 51 dan 49 persen versi KPU Manual, apakah ini tidak akan menimbulkan gejolak kembali? 

Yang lebih reseh lagi adalah Rekonsiliasi Pileg. Jumlah caleg dan Parpol demikian banyaknya. 

KPU sebetulnya belum siap untuk menerbitkan SITUNG lebih awal. Sejauh ini penulis belum menemukan PKPU yang mengatur kegiatan rekonsialisasi antara SITUNG dan KPU Manual. Pada Pemilu 2014, SITUNG baru dibuka akses untuk publik sekitar satu bulan sesudah pengumuman resmi KPU. SElain itu, SITUNG 2014 tidak seterurai dan/atau setransparans SITUNG 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun