Apakah BPIP ini dibentuk untuk mengakomodasi mereka yang tidak tertampung di Komisaris BUMN, kabinet? Artinya tidak ada tempat lain untuk mengakomodir mereka secara politik.
Menurut Buwono, keberadaan BPIP tidak lain adalah semacam politik balas budi kepada orang-orang yang telah berjasa menaikkan Jokowi ke tampuk kekuasaan, lalu karena kursi-kursi di Komisaris BUMN telah terisi penuh, maka untuk mengakomodir orang-orang yang tidak mendapatkan jatah atau sempat dikecewakan oleh Jokowi seperti Mahfud MD yang sudah pernah menjahit pakaian khususnya untuk didaulat sebagai kandidat calon wakil presiden pada pilpres tahun 2019 lalu.
Menurut hemat kami, besar kemungkinan apa yang disampaikan Bawono Kumoro pengamat politik di The Habibie Center memiliki nilai kebenaran yang bisa diterima sebagai sebuah argumentasi logis, sebab pada tataran realisasi, kebijakan-kebijakan yang ditelurkan BPIP tidak memiliki dampak apapun bagi perbaikan negeri kecuali pada berkurangnya uang kas negara dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Berikut kami lampirkan jumlah gaji dari masing-masing anggota BPIP dari mulai ketua dewan pengarah hingga yang paling bawah yakni tenaga ahli muda.
Besaran gaji petugas BPIP berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018.
1. Ketua Dewan Pengarah Rp. 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah Rp.100.811.000
3. Kepala Rp. 76.500.000
4. Wakil Rp. 63.750.000
5. Deputi Rp. 51.000.000
6. Stafsus Rp. 36.500.000
7. Pengarah Rp. 76.500.000
8. Kepala Rp. 66.300.000
9. T. Ahli Utama Rp. 36.500.000
10. T. Ahli Madya Rp. 32.500.000
11. T. Ahli MudaRp. 19.500.000
Itulah besaran gaji per bulan yang diterima masing-masing petugas BPIP, Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah mendapatkan porsi gaji yang paling besar di antara petugas lainnya dengan jumlah Rp. 112.548. 000, sementara gaji paling kecil ada pada petugas Tenaga Ahli Muda dengan kisaran Rp.19.500.000.
Jika dijumlah total gaji secara keseluruhan, maka akan kita dapatkan hasil sebagai berikut;
Rp. 652.909.000 x 12 bulan
Rp. 7.834.908.000 x 5 tahun
Rp. 40.344.540.000 atau lebih dari 40,3 milyar rupiah.*(mohon koreksi jika ada kekeliruan)
40,3 milyar itu bukan jumlah yang sedikit jika digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dan menyentuh langsung kepada rakyat, ketimbang diberikan kepada petugas BPIP yang minim prestasi tapi hebat dalam mencipta kegaduhan dan kontroversi.
Jadi menurut hemat kami, BPIP sangat layak untuk dibubarkan daripada tetap dipertahankan hanya untuk menggerogoti kas keuangan milik negara yang juga berasal dari keringat rakyat yang diambil lewat pajak.