Lalu bagaimana dengan tingkat kepercayaan masyarakat dengan badan pembentuk undang-undang atau dewan perwakilan rakyat (DPR). Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan hasil DPR meraih posisi kedua terbawah lembaga yang di percaya oleh publik. Survei ini dilakukan pada tanggal 25-31 Januari 2021 dengan melibatkan 1.200 responden dengan wawancara tatap muka.Â
Adapun lembaga yang paling di percaya oleh publik adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan jumlah 95 persen, diikuti oleh gubernur sebanyak 91 persen.Â
Lembaga berada ditingkatan terendah adalah partai politik sebanyak 65 persen responden dan DPR dinyatakan memiliki jumlah responden 71 persen. Hal yang sama juga terjadi dengan survei Indikator Politik Indonesia periode 1-3 Februari 2021.Â
Menunjukkan hasil partai politik berada pada tingkatan terendah dengan jumlah 47 persen, selanjutnya adalah DPR dengan hasil 52,6 persen.Â
Berdasarkan hasil survei menunjukkan sebagian masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap wakil mereka.Â
Hal ini terjadi bukan karena tanpa sebab. Kehilangan rasa kepercayaan ini dipicu oleh maraknya kasus korupsi yang di lakukan oleh anggota DPR baik itu yang tingkatan daerah maupun yang tingkatan nasional.Â
Survei ini seharusnya dapat dijadikan acuan terhadap pemerintah untuk terus memperbaiki bukan hanya sistemnya melainkan juga individu dari setiap pegawai ASN.Â
Lembaga-lembaga pemerintahan dibentuk untuk melakukan tugas kenegaraan yang mementingkan kepentingan bersama, sehingga tidak etis apabila masih banyak oknum-oknum yang melakukan KKN.
Sumber:
Budiardjo. Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
Arrsa. Ria Casmi. (2013). Jurnal Konstitusi. Jakarta: Redaksi Jurnal Konstitusi MK RI