Ali Mutaufiq
Abstrak
Artikel ini membahas peran Maqashid Syariah dalam menjaga spiritualitas umat Islam di tengah tantangan era digital dan globalisasi. Transformasi digital dan arus globalisasi yang begitu cepat telah mengubah pola hidup masyarakat, termasuk dalam hal spiritualitas. Maqashid Syariah sebagai tujuan utama syariat Islam memberikan kerangka konseptual dalam menjaga nilai-nilai agama, akhlak, dan identitas keislaman. Dengan pendekatan ulama klasik dan kontemporer, artikel ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah untuk mempertahankan kedalaman spiritual di tengah arus modernitas.
Pendahuluan
Era digital dan globalisasi telah membawa berbagai perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, termasuk umat Islam. Teknologi informasi telah memudahkan akses terhadap ilmu dan informasi, namun di sisi lain juga menjadi tantangan dalam menjaga nilai-nilai spiritual dan moral. Spiritualitas sering kali tergeser oleh budaya materialistik dan instan yang diusung globalisasi. Di sinilah Maqashid Syariah hadir sebagai panduan untuk memastikan bahwa perkembangan zaman tidak mengikis tujuan utama syariat, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Konsep Maqashid Syariah
Maqashid Syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi tujuan diturunkannya hukum-hukum syariat. Para ulama seperti Imam al-Ghazali dan Imam al-Syatibi menyatakan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menjaga lima hal pokok (al-daruriyyat al-khams):
1. Hifzh al-Din (Menjaga Agama)
2. Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa)
3. Hifzh al-Aql (Menjaga Akal)
4. Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan)