Mohon tunggu...
Alfi Nawirotul Azizah
Alfi Nawirotul Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - alfinawirotul08

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam Perspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

12 Juni 2022   16:11 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:32 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi  berdasarkan  ketentuan  diatas  RUU Omnibus  Law Cipta  Kerja tidak berpedoman  pada  pengelompokan  UU  No  12  Tahun  2011. Karena    di  dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut ada pengelompokan Bab didalam Bab dan Pasal di dalam Pasal.

Kedudukan    RUU Omnibus  Law Cipta  Kerja  dalam  Undang -Undang Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang -- Undangan.

Syarat  formal  legalitas  pembentukan  peraturan  perundang - undangan di Indonesia harus memperhatikan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga  pada  saat  menjadi  undang - undang  tidak  menjadi  objek  uji  formil (formal  judicial  review)  di Mahkamah  Konstitusi.  Dalam  Pasal  64  UU  No 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa : 

  • Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang - Undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang - undangan.
  • Ketentuan  mengenai  teknik  penyusunan  Peraturan  Perundang - Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran   II   yang   merupakan   bagian   tidak   terpisahkan   dari Undang - undang ini.

Lampiran II Huruf C Batang Tubuh angka 69 dan 70 menyatakan:

69. Pengelompokan  materi  muatan  dalam  buku,  bab,  bagian,  dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.

70. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:

  • Bab   dengan   pasal   atau   beberapa   pasal   tanpa   bagian   dan paragraf;
  • Bab   dengan   bagian   dan pasal   atau   beberapa   pasal   tanpa paragraf; atau
  • Bab  dengan  bagian  dan  paragraf  yang  berisi  pasal  atau  beberapa pasal. 


Sedangkan  dalam  RUU Omnibus  Law Cipta  Kerja  ada  Bab  di  dalam Bab   dan   Pasal   di   dalam   Pasal.   Kemudian   pada   Pasal   173 huruf   (b) Ketentuan  Penutup  RUU  Cipta  Kerja  yang  berbunyi:  "Peraturan Pelaksanaan   dari   Undang - Undang   yang   telah   mengalami   perubahan berdasarkan   Undang - Undang   dinyatakan   tetap   berlaku   sepanjang   tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) bulan".

Tidak mungkin peraturan pelaksana dalam RUU  yang jumlahnya 534 dituntut   untuk   menyesuaikan   dalam   waktu   1   (satu)   bulan. Jika   kita asumsikan 1 tahun itu 12 bulan maka 534 : 12 = 44,5 dibulatkan menjadi 46. Pemerintah tidak akan sanggup membentuk 46 peraturan pelaksana dalam 1 bulan, karena membentuk peraturan pelaksana ada tata cara dan mekanisme  yang itu semua tidak bisa ditempuh dalam waktu 1 bulan. [5]  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun