Mohon tunggu...
Alfian Ilham F.
Alfian Ilham F. Mohon Tunggu... Lainnya - Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabaraktuh.

"Akhirnya hanya satu yang ku tahu, yaitu bahwa aku tidak tahu apa-apa". - Socrates

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siasat Menangkis UU Cipta Kerja - Omnibus Law (1)

6 Oktober 2020   18:01 Diperbarui: 5 November 2020   19:59 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : Google.com

Semalem masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan, bahwa DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Tentunya pemberitaan ini pun membuat penulis kaget bukan main, mengingat undang-undang tersebut penuh dengan kontroversi. Apalagi undang-undang ini disinyalir hanya menguntungkan para investor, tanpa mempedulikan bagaimana kedepannya nasib buruh dan pihak-pihak lainnya yang terdampak. Apalagi dimasa pandemi seperti ini, masyarakat justru berharap banyak kepada wakil-wakil rakyat baik di parlemen atau pemerintahan untuk membuat kebijakan yang responsif dan progresif terhadap masyarakat baik untuk ekonomi, kesehatan, dan lainnya. Bukan malah terbebani dengan banyolan para pejabat yang kadang perlu sesekali kita ralat.

Sedikit mengulas soal UU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Bahwa UU Cipta Kerja adalah salah satu produk hukum dari adanya program Omnibus Law. Perlu diketahui bersama bahwa adanya omnibus law ini sebenarnya salah satu langkah bagus untuk reformasi hukum di Indonesia, sebab berfungsi untuk menyederhanakan dan memangkas produk hukum di Indonesia serta untuk menghilangkan saling tumpang tindihnya antara satu hukum dengan hukum lainnya. Pertanyaannya, kenapa parlemen dan/atau pemerintah nggak buat UU yang progresif dan responsif ?; dan kenapa hanya UU yang masih relevan untuk diterapkan di Indonesia yang disederhanakan macam UU Ketenagakerjaan dan UU Lingkungan Hidup ?...

Terlepas dari UU Cipta Kerja yang terlanjur disahkan padahal masih banyak catatan dan masalah. Alhamdulillah masyarakat saat ini sudah banyak memberikan reaksi berupa perlawanan atas bobroknya produk hukum tersebut. Wajar jika itu dilakukan, sebab hukum archiemedes akan berlaku - karna semakin besarnya suatu tekanan maka timbul pula reaksi yang besar. Maka tak ayal kalau masyarakat dengan cepat memberikan reaksi pedas kepada para wakil rakyat. Baik dengan cara berdemonstrasi, membuat petisi, hingga ramai-ramai membuat tagar #MosiTidakPercaya yang sampai saat ini menjadi trending Twitter. Hal tersebut sebenarnya tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan konstitusi, toh itu juga bentuk dari kebebasan ekspresi masyarakat di muka umum/publik, namun hanya saja ada satu opsi yang sebenarnya cukup bagus apabila dimanfaatkan. Yakni dengan cara uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang, antara lain, untuk mengadili pada undang-undang tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar". Sehingga atas dasar ini mahkamah konstitusi punya wewenang untuk menciptakan produk hukum baru dan meniadakan hukum-hukum sebelumnya (apabila menang gugatan). Oleh karena itu, jika ditilik antara UU Cipta Kerja dengan beberapa pasal di UUD 1945 banyak ditemukan kontradiksi. Yakni sebagai contoh : Pasal 18 ayat (6); Pasal 22A; Pasal 28D ayat (2) Pasal 33 ayat (3) dan (4); Pasal 34 ayat (2), serta terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Belum lagi, menurut pemberitaan yang beredar bahwa pada saat pembuatan UU Cipta Kerja atau bahkan dalam pembahasan omnibus law, DPR tidak serta merta melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan baik dari kalangan buruh/pekerja, petani, dan lain sebagainya. Tentu ini menjadi bumerang, sebab UU Cipta Kerja maupun omnibus law bisa tak terlegitimasi karna bisa saja pembuatannya batal demi hukum.

Terakhir, tolong jangan lupakan adagium "Salus Populi Suprema Lex Esto" - "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi". Toh ini kan demokrasi, tolong lah dengarkan aspirasi kami, jangan kau bungkam dan nodai. Dan jangan pula cuma pas pilkada nanti, kau malah mencari-cari suara kami wkwk.

Sekian
Terima Kasih
#MosiTidakPercaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun