Mohon tunggu...
Alfian Wahyu Nugroho
Alfian Wahyu Nugroho Mohon Tunggu... Penulis Artikel

Selamat membaca beragam tulisan yang menganalisis berbagai fenomena dengan teori-teori sosiologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ringkasan TKA Sosiologi Bagian 2 - Hubungan dan Gejala Sosial (2025/2026)

15 Oktober 2025   09:10 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:10 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ringkasan tabel jenis-jenis bunuh diri berdasarkan Emile Durkheim (Sumber: Analisis pribadi)

Berbuat baik ke sesama manusia dan tidak berbuat yang merugikan.

Contoh:

  • Bersikap jujur dalam perkataannya.
  • Menolak alkohol agar tidak mabuk.
  • Membantu orang yang menyebrang.

Norma kesopanan 

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada intinya:

Perilaku yang pantas dan disukai masyarakat.

Contoh:

  • Mengantri di fasilitas umum.
  • Tidak menyela saat sedang berbicara.
  • Mengucapkan "maaf" & "terima kasih".

Norma hukum

Jenis norma yang terakhir adalah norma hukum, yang merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang (negara) dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali (berlaku secara universal). Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa, jadi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman penjara.

Pada intinya:

Perilaku yang sesuai dengan Undang-Undang atau aturan yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun