Contoh masalah sosial yang umum di masyarakat bisa dilihat dari konsep C. Wright Miles, tentang imajinasi sosiologi. Yaitu, masalah sosial tercipta ketika ada personal problem yang menjadi public issue sehingga menciptakan masalah sosial.
- Masalah pribadi (personal troubles), masalah yang dialami individu secara personal dan masih bisa diatasi.
- Masalah umum (public issues), masalah tersebut meluas dan dialami banyak orang, hingga berhubungan dengan struktur sosial yang lebih besar.
Intinya, masalah sosial muncul ketika masalah individu bukan lagi sekadar kasus pribadi, tapi menyangkut kondisi masyarakat luas dan struktur sosialnya.
Contoh penerapannya adalah dengan adanya akses pendidikan menjadi permasalahan sosial, apabila,Â
- Personal trouble-nya, satu anak putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya.Â
- Lalu, public issue-nya, jika banyak anak di berbagai daerah putus sekolah, sehingga hal tersebut menjadi masalah sosial karena menunjukkan masalah struktural dalam pemerataan akses pendidikan.
Bentuk-bentuk umum masalah sosial akibat penyimpangan sosial antara lain,
Kejahatan / Kriminalitas
Merugikan masyarakat karena ada korban dan melanggar pidana (sanksi sesuai hukum)
- KKN,
- Pencurian,
- Pembunuhan,
- Human trafficking,
- Cybercrime, dll.
Penyimpangan seksual
Menyimpang dari norma kesusilaan dan moral seksual (orientasi seksual) yang berlaku dalam masyarakat.
- Eksibisionis,
- Pelecehan seksual,
- Perzinaan,
- Prostitusi,
- Pedofilia, dll.
Penyimpangan budaya
Adat istiadat, kebiasaan, ataupun budaya masyarakat lokal yang memiliki nilai-nilai timpang.
- Gaya hidup hedonis,
- Perilaku konsumtif,
- Sound horeg,
- Tradisi Carok,
- Trend fashion yang menyimpang, dll.
Kenakalan remaja
Penyimpangan sosial oleh remaja biasanya akibat krisis identitas dan lemahnya kontrol sosial dari keluarga dan lingkungan.
- Tawuran,
- Seks bebas,
- Balap liar,
- Kecanduan game,
- Bullying, dll.
Contoh permasalahan sosial yang paling umum adalah kemiskinan,
Contoh lainnya yang sering muncul adalah bunuh diri (suicide),Â
Durkheim (1897), Le Suicide menjelaskan bahwa bunuh diri (suicide) bukan hanya tindakan individu, tetapi juga fenomena sosial yang mencerminkan kondisi moral dan integrasi dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI