Jakarta -- Mantan perwira tinggi Polri, Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H., memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani. Ricky menyoroti adanya gugatan wanprestasi kedua senilai Rp114 miliar yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam pernyataannya, Ricky menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dirasakan maupun dialaminya, termasuk Nikita Mirzani.
Gugatan Wanprestasi Dinilai Tidak Tepat
Menurut Ricky, gugatan wanprestasi dalam kasus ini sebaiknya ditinjau ulang karena perkara pidana masih berjalan di pengadilan.
"Kalau dikatakan wanprestasi, wanprestasi yang mana? Lebih bagus dikatakan PMH (perbuatan melawan hukum). Karena wanprestasi itu berarti ada kesepakatan antar pihak, ada ikatan perjanjian. Kalau sudah menyangkut pidana, wanprestasi itu gugur. Tidak bisa berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, perkara pidana harus didahulukan karena sedang berlangsung di persidangan. "Hemat saya, sebaiknya dilakukan saja nanti setelah adanya putusan. Kalaupun mau dilakukan gugatan, lebih bagus dilakukan dengan PMH, bukan wanprestasi," lanjut Ricky.
Gugatan Kedua Rp114 Miliar
Sebelumnya, gugatan wanprestasi pertama yang dilayangkan bernilai Rp100 miliar dengan termohon Reza, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam gugatan kedua, nilai tuntutan naik menjadi Rp114 miliar, dengan termohon Reza serta suaminya.
Namun Ricky mengingatkan bahwa gugatan immateriil tidak bisa diukur secara pasti. "Namanya gugatan in material, jangankan Rp114 miliar. Bisa saja gugat Rp1 triliun. Itu tidak ada kalkulatornya," ujarnya.
Soroti Lamanya Proses Persidangan
Ricky juga menyinggung soal lamanya proses hukum yang berjalan hingga lebih dari 7 bulan. Ia menilai sidang seharusnya tidak berlarut-larut demi kepastian hukum.
"Seharusnya ada kepastian hukum. Kalau mau selesai, selesai. Atau mau vonis-vonis gimana? Jangan diperlambat pokok permasalahannya. Kasihan juga Nikita. Kita menunggu peristiwa hukum ini selesai," ucapnya.
Meski begitu, Ricky yakin majelis hakim sudah memperhitungkan batas waktu penahanan sesuai aturan. "Masa penahanan seseorang itu 365 hari, dihitung sejak penyidikan hingga persidangan. Saya yakin sebelum itu sudah diputus," tambahnya.
Harapan Akhir
Ricky menutup pernyataannya dengan menyarankan agar kuasa hukum Nikita Mirzani mempertimbangkan langkah hukum yang tepat.
"Kalau memang nanti putusan berpihak pada Nikita, baru munculkan PMH itu, jangan wanprestasi. Karena ranahnya berbeda. Perbuatan melawan hukum itu lebih relevan ketimbang wanprestasi dalam perkara yang berbau pidana," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI