Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang Bahas Update Kasus Nikita Mirzani, Singgung Gugatan Rp114 Miliar

16 September 2025   16:36 Diperbarui: 16 September 2025   14:39 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ricky juga menyinggung soal lamanya proses hukum yang berjalan hingga lebih dari 7 bulan. Ia menilai sidang seharusnya tidak berlarut-larut demi kepastian hukum.

"Seharusnya ada kepastian hukum. Kalau mau selesai, selesai. Atau mau vonis-vonis gimana? Jangan diperlambat pokok permasalahannya. Kasihan juga Nikita. Kita menunggu peristiwa hukum ini selesai," ucapnya.

Meski begitu, Ricky yakin majelis hakim sudah memperhitungkan batas waktu penahanan sesuai aturan. "Masa penahanan seseorang itu 365 hari, dihitung sejak penyidikan hingga persidangan. Saya yakin sebelum itu sudah diputus," tambahnya.

Harapan Akhir

Ricky menutup pernyataannya dengan menyarankan agar kuasa hukum Nikita Mirzani mempertimbangkan langkah hukum yang tepat.

"Kalau memang nanti putusan berpihak pada Nikita, baru munculkan PMH itu, jangan wanprestasi. Karena ranahnya berbeda. Perbuatan melawan hukum itu lebih relevan ketimbang wanprestasi dalam perkara yang berbau pidana," pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun