Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Penyelewengan Dana ACT (Akhirnya Capai Tersangka)

26 Juli 2022   09:32 Diperbarui: 26 Juli 2022   09:33 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Penyelewengan Dana ACT (Akhirnya Capai Tersangka).

Setelah melakukan pemeriksaan berulangkali, akhirnya Bareskrim berhasil mencapai dan menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana oleh ACT, Aksi Cepat Tanggap. Kenapa Bareskrim sedemikian lama dan sampai berulangkali pemeriksaan baru bisa mencapai penetapan tersangka?

Apakah penyelewengan dana ACT begitu rumit? Apakah banyak pihak yang terkait? Atau adakah yang sulit dicari informasinya? Kasus yang menghebohkan publik ini memang menjadi sorotan publik yang luar biasa. Kenapa?

Pertama, ACT adalah lembaga filantropi yang dipercaya masyarakat untuk menjalankan tugas kemanusiaan, khususnya dalam hal terjadi bencana.

Kedua, lembaga ACT ini mendapat kepercayaan dari para donatur dan yang ingin membantu sesama yang menghadapi bencana.

Ketiga, lembaga ACT ini telah memiliki reputasi internasional di berbagai negara dan berbagai lembaga internasional.

Keempat, lembaga ini dipercaya mengurus dana santunan dan bantuan dari Boeing atas jatuhnya pesawat Lion kepada korban pesawat jatuh tersebut.

Kelima, diduga ACT melakukan penyelewengan dana bantuan menjadi gaji dan biaya operasional lembaga.

Keenam, diduga lembaga ini melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mendirikan perusahaan cangkang di luar negari.

Dengan pertimbangan hal diatas, wajarlah publik menunggu tindakan Bareskrim untuk menetapkan tersangka dari kasus ACT tersebut. ACT sebagai lembaga filantropi yang dipercaya menerima bantuan dengan pengumpulan uang dan barang (PUB) dan menyalurkan bantuan tersebut tanpa pengawasan ketat dari siapapun.

Dengan terbongkarnya kasus ini membuat masyarakat kaget dan merasa dikhianati. Bagaimana para donatur mempercayakan dananya ke lembaga ini, ternyata disalah gunakan bukan sebagaimana peruntukannya.

Ada 4 orang tersangka yang disebutkan oleh Bareskrim. Para tersangka ini belum ditahan, alasannya belum ada gelar perkara. Kenapa tidak gelar perkara dulu baru menetapkan tersangka? Para tersangka yang merupakan Presiden ACT dan pengurus Yayasan ACT.  Ahyudin (A) dan Ibnu Khajar (IK) merupakan tokoh penting adalam kasus ini.

Berita yang sempat tersiar bahwa ada kudeta dari IK dkk kepada A pada bulan Januari 2022 yang lalu. Ik dkk  memaksa A menandatangani pengunduran diri dan menyerahkan jabatannya sebagai presiden kepada IK. A mendirikan lembaga baru.

Walaupun terlambat, Bareskrim telah melangkah dengan menetapkan 4 tersangka. Apakah para tersangka ini akan ditahan? Semua tergantung kepada penyidik di Bareskrim.

Jika kita menangkap penjelasan Bareskrim, bagaimana ACT melakukan penyelewengan dana bantuan ini sangat mengenaskan. Miris hati. Kenapa tidak? Mereka mengelola uang dulu secara bisnis, baru menyalurkan bantuan dana. Ini sudah melanggar kepercayaan bahwa mereka hanya menyalurkan saja.

Ini berarti mereka membisniskan bantuan yang sifatnya sosial. Ditambah dugaan mereka membentuk perusahaan cangkang yang membuat publik semakin penasaran dan marah. Sungguh-sungguh penyalahgunaan kepercayaan dan penyelewenagn dana.

Mereka menggunakan bantuan menjadi gaji dan fasilitas pengurus. Padahal dalam UU Yayasan, para Pembina, pengawas dan pengurus Yayasan tidak boleh mendapatkan gaji. Ancaman hukumannya lima tahun. Kenapa Pembina, pengawas dan pengurus Yayasan tidak boleh digaji? Karena Yayasan adalah bersifat sosial dan pelayanan publik.

Walaupun dalam perkembangan selanjutnya pengaturan ini ada yang dikecualikan mendapatkan gaji di Yayasan, namun secara umum, Yayasan adalah lembaga sosial, dimana pengurs dan Pembina tidak boleh mendapatkan gaji.

Yang paling menakutkan bahwa dana yang diselewengkan mengalir ke lembaga-lembaga yang tidak ada hubungannya dengan bantuan tersebut. Diduga ada dikirim ke luar negeri. Apakah benar ada yang dikirim ke lembaga internasional yang terlibat terorisme? Belum ada penjelasan spesifik.

Namun yang dijelaskan Bareskrim adalah aliran dana yang ke pembangunan masjid di Tasikmalaya, ke Koperasi Syariah 212 dan berbagai lembaga lainnya yang seharusnya tidak boleh mendapatkannya.

Kita berharap kasus ini segera diproses sampai ke pengadilan. Kita ingin mendengar keterangan dan fakta apa yang terjadi dalam kasus penyelewengan dana bantuan tersebut. Bisakah dugaan-dugaan diatas dibuktikan dalam persidangan di pengadilan?

Rekomendasi.

Pertama, pemutahkiran peraturan perundang-undangan. Jika bisa dibuktikan, maka penataan lembaga filantropi perlu diatur lebih baik, teliti, cermat dan akurat. Pemutakhiran aturan perundang-undangan. DPR dan Pemerintah perlu memperbaharui UU yang mengatur tentang pengumpulan Uang dan Barang serta peraturan lebih lanjut.

Kedua, Kemensos yang merupakan lembaga yang memberikan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) perlu segera membenahi peraturan pelaksana teknis berupa petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis sebelum pemutakhiran di tingkat UU.

Ketiga, pemerintah daerah yang memberikan izin operasional yayasan seperti ACT ini harus membuat aturan yang jelas dan rinci dalam pemberian izin serta pengawasan atas penyalahgunaan izin tersebut.

Semua hal tersebut diatas perlu dilakukan untuk menjaga nama baik lembaga filantropi yang masih baik. Kepercayaan publik kepada lembaga filantropi untuk mengelola bantuan dan dana yang dipercayakan harus dijaga.

Jangan karena satu lembaga ACT yang menyelewengkan uang dana bantuan ini kepercayaan dan semangat orang untuk membantu lembaga filantropi yang lain mati.

Kita masih terus membutuhkan lembaga filantropi untuk melakukan kebaikan atas bantuan dan dukungan publik, khususnya untuk penanganan bencana.

Janganlah gegara satu lembaga seperti ACT, maka semangat membantu dan rasa kemanusiaan kita menjadi terganggu. Penuntasan kasus ini diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelakunya. Disamping itu juga bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi sebagai penyaluran bantuan kemanusiaan.

Janganlah gegara satu ACT, dana bantuan kemanusiaan berhenti. Semoga kasus ini bia cepat diselesaikan dan dapat memulihkan nama baik lembaga filantropi. Jangan jera berbuat baik untuk membantu sesama, walaupun ada satu dua lembaga filantropi meyelewengkan dana bantuan. Kebaikan harus mengalahkan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun