Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Penyelewengan Dana ACT (Akhirnya Capai Tersangka)

26 Juli 2022   09:32 Diperbarui: 26 Juli 2022   09:33 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Penyelewengan Dana ACT (Akhirnya Capai Tersangka).

Setelah melakukan pemeriksaan berulangkali, akhirnya Bareskrim berhasil mencapai dan menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana oleh ACT, Aksi Cepat Tanggap. Kenapa Bareskrim sedemikian lama dan sampai berulangkali pemeriksaan baru bisa mencapai penetapan tersangka?

Apakah penyelewengan dana ACT begitu rumit? Apakah banyak pihak yang terkait? Atau adakah yang sulit dicari informasinya? Kasus yang menghebohkan publik ini memang menjadi sorotan publik yang luar biasa. Kenapa?

Pertama, ACT adalah lembaga filantropi yang dipercaya masyarakat untuk menjalankan tugas kemanusiaan, khususnya dalam hal terjadi bencana.

Kedua, lembaga ACT ini mendapat kepercayaan dari para donatur dan yang ingin membantu sesama yang menghadapi bencana.

Ketiga, lembaga ACT ini telah memiliki reputasi internasional di berbagai negara dan berbagai lembaga internasional.

Keempat, lembaga ini dipercaya mengurus dana santunan dan bantuan dari Boeing atas jatuhnya pesawat Lion kepada korban pesawat jatuh tersebut.

Kelima, diduga ACT melakukan penyelewengan dana bantuan menjadi gaji dan biaya operasional lembaga.

Keenam, diduga lembaga ini melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mendirikan perusahaan cangkang di luar negari.

Dengan pertimbangan hal diatas, wajarlah publik menunggu tindakan Bareskrim untuk menetapkan tersangka dari kasus ACT tersebut. ACT sebagai lembaga filantropi yang dipercaya menerima bantuan dengan pengumpulan uang dan barang (PUB) dan menyalurkan bantuan tersebut tanpa pengawasan ketat dari siapapun.

Dengan terbongkarnya kasus ini membuat masyarakat kaget dan merasa dikhianati. Bagaimana para donatur mempercayakan dananya ke lembaga ini, ternyata disalah gunakan bukan sebagaimana peruntukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun