Pertama, pemutahkiran peraturan perundang-undangan. Jika bisa dibuktikan, maka penataan lembaga filantropi perlu diatur lebih baik, teliti, cermat dan akurat. Pemutakhiran aturan perundang-undangan. DPR dan Pemerintah perlu memperbaharui UU yang mengatur tentang pengumpulan Uang dan Barang serta peraturan lebih lanjut.
Kedua, Kemensos yang merupakan lembaga yang memberikan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) perlu segera membenahi peraturan pelaksana teknis berupa petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis sebelum pemutakhiran di tingkat UU.
Ketiga, pemerintah daerah yang memberikan izin operasional yayasan seperti ACT ini harus membuat aturan yang jelas dan rinci dalam pemberian izin serta pengawasan atas penyalahgunaan izin tersebut.
Semua hal tersebut diatas perlu dilakukan untuk menjaga nama baik lembaga filantropi yang masih baik. Kepercayaan publik kepada lembaga filantropi untuk mengelola bantuan dan dana yang dipercayakan harus dijaga.
Jangan karena satu lembaga ACT yang menyelewengkan uang dana bantuan ini kepercayaan dan semangat orang untuk membantu lembaga filantropi yang lain mati.
Kita masih terus membutuhkan lembaga filantropi untuk melakukan kebaikan atas bantuan dan dukungan publik, khususnya untuk penanganan bencana.
Janganlah gegara satu lembaga seperti ACT, maka semangat membantu dan rasa kemanusiaan kita menjadi terganggu. Penuntasan kasus ini diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelakunya. Disamping itu juga bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi sebagai penyaluran bantuan kemanusiaan.
Janganlah gegara satu ACT, dana bantuan kemanusiaan berhenti. Semoga kasus ini bia cepat diselesaikan dan dapat memulihkan nama baik lembaga filantropi. Jangan jera berbuat baik untuk membantu sesama, walaupun ada satu dua lembaga filantropi meyelewengkan dana bantuan. Kebaikan harus mengalahkan kejahatan.