Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Penyelewengan Dana ACT (Akhirnya Capai Tersangka)

26 Juli 2022   09:32 Diperbarui: 26 Juli 2022   09:33 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada 4 orang tersangka yang disebutkan oleh Bareskrim. Para tersangka ini belum ditahan, alasannya belum ada gelar perkara. Kenapa tidak gelar perkara dulu baru menetapkan tersangka? Para tersangka yang merupakan Presiden ACT dan pengurus Yayasan ACT.  Ahyudin (A) dan Ibnu Khajar (IK) merupakan tokoh penting adalam kasus ini.

Berita yang sempat tersiar bahwa ada kudeta dari IK dkk kepada A pada bulan Januari 2022 yang lalu. Ik dkk  memaksa A menandatangani pengunduran diri dan menyerahkan jabatannya sebagai presiden kepada IK. A mendirikan lembaga baru.

Walaupun terlambat, Bareskrim telah melangkah dengan menetapkan 4 tersangka. Apakah para tersangka ini akan ditahan? Semua tergantung kepada penyidik di Bareskrim.

Jika kita menangkap penjelasan Bareskrim, bagaimana ACT melakukan penyelewengan dana bantuan ini sangat mengenaskan. Miris hati. Kenapa tidak? Mereka mengelola uang dulu secara bisnis, baru menyalurkan bantuan dana. Ini sudah melanggar kepercayaan bahwa mereka hanya menyalurkan saja.

Ini berarti mereka membisniskan bantuan yang sifatnya sosial. Ditambah dugaan mereka membentuk perusahaan cangkang yang membuat publik semakin penasaran dan marah. Sungguh-sungguh penyalahgunaan kepercayaan dan penyelewenagn dana.

Mereka menggunakan bantuan menjadi gaji dan fasilitas pengurus. Padahal dalam UU Yayasan, para Pembina, pengawas dan pengurus Yayasan tidak boleh mendapatkan gaji. Ancaman hukumannya lima tahun. Kenapa Pembina, pengawas dan pengurus Yayasan tidak boleh digaji? Karena Yayasan adalah bersifat sosial dan pelayanan publik.

Walaupun dalam perkembangan selanjutnya pengaturan ini ada yang dikecualikan mendapatkan gaji di Yayasan, namun secara umum, Yayasan adalah lembaga sosial, dimana pengurs dan Pembina tidak boleh mendapatkan gaji.

Yang paling menakutkan bahwa dana yang diselewengkan mengalir ke lembaga-lembaga yang tidak ada hubungannya dengan bantuan tersebut. Diduga ada dikirim ke luar negeri. Apakah benar ada yang dikirim ke lembaga internasional yang terlibat terorisme? Belum ada penjelasan spesifik.

Namun yang dijelaskan Bareskrim adalah aliran dana yang ke pembangunan masjid di Tasikmalaya, ke Koperasi Syariah 212 dan berbagai lembaga lainnya yang seharusnya tidak boleh mendapatkannya.

Kita berharap kasus ini segera diproses sampai ke pengadilan. Kita ingin mendengar keterangan dan fakta apa yang terjadi dalam kasus penyelewengan dana bantuan tersebut. Bisakah dugaan-dugaan diatas dibuktikan dalam persidangan di pengadilan?

Rekomendasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun