Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Santriwati Korban Pencabulan, Ponpes, dan Penegakan Hukum

8 Juli 2022   07:19 Diperbarui: 8 Juli 2022   07:22 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa atau lembaga mana yang mau dipermalukan seperti itu. Polri seakan tak berdaya memasuki wilayah Ponpes. Ponpes seakan berada dalam satu kawasan yang tidak bisa dimasuli. Pelaku, anak dari sang kiai sepuh sekan menjadi Mr Untouchable, tidak bisa disentuh dan kebal hukum. Polri malu dan jatuh wibawanya sebagai penegak hukum.

Polri mengerahkan ratusan personil dan biaya yang besar hanya untuk menagkap seorang anak kiai sepuh. Gagal lagi. Sakitnya tak seberapa, namun malunya? Masuk berita TV. Beberapa stasiun TV bahwan membuat ini menjadi breaking news. Wow, spektakuler benar.

Akhirnya, drama penangkapan berakhir gagal. Sang kiai menepati janjinya untuk mengantarkan anaknya ke Polda Jati. Pelaku pencabulan sudah diamankan. Hari akan segera diserahkan ke Kajati Jatim. Proses hukum akan berlanjut.

Apakah dugaan pencabulan ini akan bisa dibuktikan di pengadilan? Apakah ini fitnah dari korban? Apakah benar ini masalah keluarga? Apakah ada hubungan keluarga antara pelaku dengan korban? Atau ini hubungan pesantren dengan santriwatinya? Semuanya ini akan diuji dalam sidang pengadilan terbuka.

Apakah sang kiai akan mengerahkan massa nantinya ketika sidang berjalan? Bagaimana nasib orang yang menghalangi penangkapan yang telah diamankan polisi kemarin? Apakah merka juga akan diproses sesuai pasal 221 KUHP menghalangi penegakan hukum?

Teramat banyak pertanyaan yang bisa kita ajukan. Namun kini, pelaku sudah ditahan oleh Polda Jatim. Harapan kita, segera proses hukum dilanjutkan. Tantangan penegakan hukum kepada Polri tidak ringan. Masalah dan hambatan satu persatu dilalui.

Harapan kita Polisi sebagai penyelidik dan penyidik sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP harus terus bertindak. Harus sesuai prosedur hukum, jangan sewenang-wenang, jangan melanggar HAM, terus maju dan lurus serta presisi. Baru saja 6 hari berulang tahun, pesan presiden jelas.  Bekerjalah terus dengan baik.

Tantangan, ancaman dan hambatan penegakan hukum boleh terus ada dan bagaikan gelombang air laut. Harapan kita Polri sebagai penegak hukum tidak akan pernah kalah dan  menyerah. Semua itu harus dihadapi dan ditaklukkan.

Polisi adalah penegak hukum yang mewakili negara. Negara harus hadir dalam penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah. Siapapun yang dihadapi tidak boleh gentar. Mau anggota DPR, Menteri, Tokoh partai, Kiai sepuh, entah siapapun itu. Jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Penegakan hukum harus menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Korban harus dilindungi. Penegakan hukum juga harus menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Penindakan terhadap Ponpes di Jombang diharapkan akan menimbulkan efek jera dan mempengaruhi Ponpes lain untuk tidak meniru perilaku  MSA tersebut. Pembekuan izin dari Kementerian Agama berdasarkan rekomendasi Bareskrim Polri menjadi sebuah peringatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun