Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dipecat dengan Tidak Hormat dan Surat Permohonan Maaf Irjen Ferdi Sambo Beredar di Media Sosial

26 Agustus 2022   07:25 Diperbarui: 26 Agustus 2022   07:38 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang kode etik Irjen Ferdi Sambo pada Kamis (25/08) berujung dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), Sumber: Tribun-medan.com

Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada sidang kode etik tersebut, diketahui Ferdi Sambo masih mengajukan banding, dan hal Teersebut merupakan hak Dari Ferdi Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022), sumber : kompas.com

Lanjut Dedi Prasetyo berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Sidang kode Etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri yang dilaksanakan secara maraton tersebut telah memutuskan Ferdi Sambo di pecat dengan tidak terhormat atas tindak pidana yang telah menewaskan ajudannya Brigadir J.

Membuat Institusi Polri Tercoreng, Ferdi Sambo Memohon Maaf Secara tertulis dan Disampaikan secara lisan di ruang sidang kode etik

Ferdi Sambo mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya atas tindak pidana yang menewaskan Brigadir Joshua.

Surat permohonan Maaf yang ditulis dengan tangan sendiri, dan disampaikan secara lisan di ruang Sidang Kode Etik, merupakan bentuk penyesalan Irjen Ferdi Sambo atas peristiwa yang melebar dan menyeret sejumlah pihak, sehingga dengan penyesalan dan permohonan maaf tersebut Ferdi Sambo di nilai lebih kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

Belajar dari peristiwa kematian Brigadir Joshua yang dibunuh dengan berencana tersebut, menjadi evaluasi besar-besaran terhadap Institusi Polri, bahwasanya Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat sudah seharusnya tidak tebang pilih dalam menjalankan hukum.

Tidak lantas hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Ferdi Sambo sudah selayaknya mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa ajudannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun