Mohon tunggu...
Akhmad Bumi
Akhmad Bumi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjuangan Masyarakat Adat Dolulolong, Mengukuhkan Identitas Masyarakat ber-Adat

24 September 2018   20:59 Diperbarui: 24 September 2018   22:41 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masyarakat adat sebagai tema gugatan di Pengadilan Negeri Lembata, memiliki narasi yang kuat. Mereka memerangi rasa ketidakadilan dan diskriminasi yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Peran negara melalui pemerintah memperparah perampasan dan deforestasi. Negara mengabaikan hak-hak masyarakat adat melalui industri pariwisata. 

Memperkenankan pemodal yang dikemas melalui politik kekuasaan dan merampas hak-hak adat. Menafikan hukum perjanjian pelepasan dan pengalihan hak atas tanah sebagai perintah peraturan dan syarat perolehan hak guna usaha dari masyarakat adat.

Kekuasaan masyarakat adat dilucuti. Selain itu, pelaksanaan reklamasi pantai tidak boleh mengabaikan syarat-syarat sebagaimana seharusnya. Perlu ada ijin lokasi, ijin pelaksanaan reklamasi, Amdal dll. Selain itu perlu mempertimbangkan dampak kepada nelayan pesisir dan kerusakan lingkungan sekitar yang berakibat pada punahnya ekosistem laut sekitar.

Dibanyak daerah, kekuasaan menghamba pada pemodal, sekaligus penguasa adalah pemodal. Praktek bisnis, korporasi sekaligus melebur dalam kekuasaan dalam penguasaan lahan adat adalah model baru dalam praktik bisnis korporasi. 

Dalam aktivitas korporasi dibanyak tempat terkadang merusak lahan "kramat" milik masyarakat adat, membongkar situs sosial budaya, menggusur sumber-sumber pangan dan kehilangan sumber ekonomi masyarakat adat dan memperparah lingkungan dan tidak peduli dengan nelayan pesisir adalah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi.

Gugatan masyarakat adat Dolulolong, disaat bersamaan dirayakan hari adat sedunia dengan mengambil tema : Media Adat, Adat Memberdayakan Suara. Memiliki diksi yang kuat dan makna horisontal yang relevan.

Sekretaris Jendral  PBB, Ban Ki Moon mengatakan, suara-suara masyarakat adat menceritrakan kisah menarik bagaimana mereka memerangi abad ketidakadilan, diskriminasi. Juga advokasi sumber daya serta hak-hak melestarikan budaya, bahasa  dan tradisi spritualitas. Dengungan Ban Ki Moon ini kiranya diresapi sebagai bahan dalam kerja-kerja advokasi masyarakat adat.

Dalam masyarakat adat, institusi-institusi sosial dan ekonomi adalah ciptaan dari mereka secara sadar, ter-refleksikan secara alami, memelihara nilai-nilai kehidupan, simbol-simbol, dan keyakinan dari budaya asli mereka. 

Corak masyarakat adat semacam ini, kekuatan dan nilai-nilai yang menentukan bagi mereka, mengalir sebagai semangat hidup bagi mereka dan bagi lembaga-lembaga peguyuban bentukan mereka.

Berdasar pada keyakinan dan nilai-nilai itu, belakangan dicoba untuk diekspresikan melalui budaya kekuasaan politik, menggeser masyarakat adat dan digantikan dengan kelompok kapitalis (korporasi). Masyarakat kapitalis membuang spiritnya serta mengabaikan kapasitas manusia dengan identitas budayanya. Bagi kaum kapitalis, uang adalah ukuran nilai. 

Hidup hanya dinilai dengan harganya yang diobral; sebatang pohon hanya diukur dari jumlah kepingan kayu yang dapat dihasilkan (tanpa mempedulikan akibat ekologis yang mungkin ditimbulkan dari penebangannya secara liar). Tujuan pribadi ditetapkan dalam rangka mengejar kepuasan materi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun