Mohon tunggu...
Akhmad Bumi
Akhmad Bumi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjuangan Masyarakat Adat Dolulolong, Mengukuhkan Identitas Masyarakat ber-Adat

24 September 2018   20:59 Diperbarui: 24 September 2018   22:41 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ahung (bambu kecil) yang digunakan dalam membunuh musuh dimasa itu. Leluhur ini yang menjaga batas ulayat Dolulolong (nanga) diujung barat dengan kendaraannya berjenis kuda (orang Dolulolong menyebutnya jarang). Demikian maqam dan temapt sejarah lain yang ada di Lohu.

Semua tempat itu dilewati jalan wisata Balauring-Dolulolong sejauh 7 kilometer yang hendak digusur, olehnya diprotes dan digugat warga adat Dolulolong. Mempertahankan adat dan nilai-nilainya.

Konsepsi Hukum Adat

Hukum adat dikonsepsikan sebagai komunalistik, mengandung unsur kebersamaan. Komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan disebut Hak Ulayat.

Tanah Ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini  sebagai karunia suatu Kekuatan Ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. Adapun kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (desa, marga, nagari, huta). Bisa juga merupakan masyarakat hukum adat genealogik atau keluarga, seperti suku, dll.

Menurut Prof. Boedi Harsono, 'Kekuatan Ghaib, "Hak Ulayat sebagai hukum kongkrit, pada asal mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau sesuatu kekuatan Ghaib, pada waktu meninggalkan atau menganugerahkan tanah yang bersangkutan kepada orang-orang yang merupakan kelompok tertentu. Hak Ulayat sebagai lembaga hukum sebelumnya. Pemegang Hak Ulayat adalah masyarakat hukum adat. Yang menjadi obyek hak ulayat adalah semua tanah dalam wilayah masyarakat hukum adat teritorial yang bersangkutan. (Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan, Hlm. 272. Ed. Rev., Cet ke-8 : Djambatan, 1999).

Ulayat Dolulolong, oleh masyarakat adat Dolu menuturkan ulayat dan batas-batasnya ditunjuk oleh dua makhluk ghaib yang disebut "Ang Baa, Ular Doro". Tempat hidup kedua makhluk ini berada dalam sebua gua besar dibawah tanjung gerok tubar. Para pencari sarang burung walet sering memasuki gua itu tapi tidak bisa menembusnya kedalam. Simbol dua makhluk itu terpasang dipintu masuk Nuba Sili Kiti, Nara Laha Lowa.

Para warga adat sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk menguasai dan menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan hak-hak yang bersifat sementara, sampai dengan hak yang tanpa batas waktu, yang umum disebut hak milik dilekati. Demikian pula tanah adat diperuntukkan untuk kepentingan umum dan pembangunan dalam arti seluas-luasnya. 

Olehnya tanah adat tersebut baik dalam peruntukkan, penguasan dan penggunaan serta pemeliharaan diatur oleh kelompok adat yang bersangkutan, selain diatur dengan tertib juga menjaga agar tidak menjadi sengketa, juga bisa terjaga kelestarian kemampuannya bagi generasi-generasi yang akan datang.

Keberadaan Ulayat Dolulolong

Apakah hak ulayat Dolulolong memenuhi syarat sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab ini, terlebih dahulu kita harus memastikan apakah syarat-syarat hak ulayat sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUPA terpenuhi. Kurniawan Warman dalam buku Hukum Agraria Dalam Masyarakat Hukum Majemuk (hal. 40) mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh hak ulayat menurut Pasal 3 UUPA adalah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun