Mohon tunggu...
Akhmad Bumi
Akhmad Bumi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjuangan Masyarakat Adat Dolulolong, Mengukuhkan Identitas Masyarakat ber-Adat

24 September 2018   20:59 Diperbarui: 24 September 2018   22:41 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang desa adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan untuk desa berlaku juga untuk desa adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang adat. Olehnya mekanisme pengaturan hak-hak tradisional adat yang berada di desa seperti lembaga adat dengan fungsi-fungsinya merujuk pada pembentukan Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan kembali pengakuan Negara akan hak ulayat masyarakat hukum adat sesuai Pasal 18b ayat (2) UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tsb) dibacakan pada tanggal 16 Juni 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan judical review terhadap UU Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas adat lainnya. 

Mahkamah menjelaskan, masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam termasuk hutan dan air. Pengakuan dari hak ini merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Mahkamah, frasa "sepanjang kenyataannya masih ada serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, maka sepanjang itu juga diakui keberadaanya". Menurut Mahkamah, apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan  tidak ada lagi maka hak pengeloaan dikembalikan kepada negara.

Dalam pertimbangan lain Mahkamah menjelaskan, merupakan delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang". 

Undang-undang untuk mengurus hak-hak tradisional adat yang diperintahkan Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 tsb belum terbentuk. Dengan demikian, penghapusan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya (hak ulayat) oleh peraturan dibawahnya adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Di Lembata belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Hak Ulayat. Belum ada tim penyelidik eksistensi hak ulayat di Lembata. Hal itu bukan berarti tanpa Peraturan Daerah (Perda) hak ulayat tsb tidak ada. Hak ulayat telah ada jauh sebelumnya dan hak ulayat lahir dari adat dan hukum adat di desa. 

Menurut Van Vollenhoven sebagaimana dikutip dalam buku "Hukum Adat dan Modernisasi Hukum" (Terbitan FH UII, 1998, hal. 169) bahwa hukum adat adalah hukum asli sekelompok penduduk di Indonesia yang terikat karena hubungan geneologis (kesukuan) atau teritorial (desa) (lihat Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling-S.1855-2).

Hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat tentang tanah. Selain hukum tanah nasional, Masyarakat Adat juga diakui dalam konstitusi Negara. Masyarakat Adat diakui dalam UUD 1945 (Amandemen Kedua) dan Hukum Tanah Nasional berdasarkan Hukum Adat tentang tanah dinyatakan dalam konsiderans UUPA. Dengan demikian, hak ulayat diakui keberadaanya oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.

Kekuatan Masyarakat Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun