Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tata Cara Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah, Guru ASN Wajib Tahu!

8 Maret 2023   14:05 Diperbarui: 9 Maret 2023   03:04 6228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan website djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan. (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah) 

Yang akan diterima oleh setiap guru ASN yakni formulir 1721-A2 yang merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia atau anggota polisi republik indonesia atau pejabat negara atau pensiunnya.

Formulir tersebut berisi laporan lengkap tentang realisasi penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun, seperti gaji bulanan dan tunjangan yang diterima dari instansi serta penghasilan lain yang mungkin terima, pengurangan untuk biaya jabatan/biaya pensiun dan iuran THT/JHT, serta penghitungan PPh Pasal 21.

Jadi, di formulir tersebut informasinya sudah cukup jelas dan sesuai dengan penghasilan dan alokasi pengurangan untuk biaya-biaya. 

Tinggal selanjutnya guru hanya perlu melaporkan dan atau menginputnya secara online pada akun pajak masing-masing.

Login ke situs DJP. (Foto Akbar Pitopang)
Login ke situs DJP. (Foto Akbar Pitopang)

2. Akses e-Filing di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Situs DJP dapat diakses melalui link: https://www.pajak.go.id/. Selnjutnya klik menu login lalu masukkan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Hendaknya masing-masing guru ASN merekap atau menyimpan username dan passwordnya agar tidak lupa. Username sendiri merupakan NPWP. 

Ada dua alternatif yang bisa dilakukan, pertama dengan mencatat baik dicatat di buku maupun di aplikasi note di ponsel. Lalu, kedua adalah dengan menyimpan username dan password secara otomatis. Kebetulan saya sudah menyimpannya di laptop sehingga saya bisa langsung login dengan mudah tanpa kendala.

Melakukan pelaporan SPT Tahunan. (Foto Akbar Pitopang)
Melakukan pelaporan SPT Tahunan. (Foto Akbar Pitopang)

3. Melakukan pelaporan SPT Tahunan

Kemudian guru ASN langsung saja pilih menu "Lapor" dan klik logo bertuliskan "e-Filing".

Setelah diklik maka tampilan awal adalah tentang arsip SPT yang sudah pernah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun