Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tata Cara Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah, Guru ASN Wajib Tahu!

8 Maret 2023   14:05 Diperbarui: 9 Maret 2023   03:04 6207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan website djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan. (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah) 

Jika guru ASN mengikuti langkah-langkah yang saya sampaikan diatas dengan benar dan runtut, alhasil tidak ada alasan lagi bagi guru ASN untuk tidak melaporkan SPT Pajak secara mandiri.

Demikianlah tata cara atau tutorial pelaporan SPT Pajak bagi guru ASN yang dapat dilakukan dengan sangat gampang. 

Semoga informasi ini bermanfaat. Batas pelaporan SPT Tahunan paling lama 31 Maret 2023 (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 30 April 2023 (Untuk Wajib Pajak Badan). 

Jika informasi ini bermanfaat, silahkan Bapak/Ibu guru menyebarkannya kepada rekan-rekan guru ASN yang lainnya agar semuanya bisa melaporkan SPT Pajak secara mandiri.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

== Akbar Pitopang == 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun