Contoh Penerapan dan Solusi Penguatan Asuransi Syariah
Beberapa perusahaan asuransi syariah di Indonesia telah menerapkan akad Wakalah Bil Ujrah dengan prinsip transparansi. Misalnya, PT Asuransi Takaful Keluarga memisahkan dana tabarru' dan dana perusahaan sesuai dengan PSAK 108. Allianz Life Syariah dan Prudential Syariah juga menggunakan model ini, serta secara rutin mempublikasikan laporan pengelolaan dana peserta dan kinerja investasi. Mereka juga bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan syariah.
Namun, tantangan besar tetap ada, seperti tingkat pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah. Berdasarkan data OJK dan BPS, indeks literasi keuangan syariah nasional masih di bawah 40%. Meskipun bisa dibilang telah terjadi kenaikan yang signifikan dari tahun 2022 hingga 2024. Untuk mengatasinya, OJK Bersama DSN-MUI telah Menyusun roadmap literasi dan inklusi keuangan syariah, serta membentuk kelompok kerja litarasi syariah. Sejumlah perusahaan seperti Prudential Syariah dan Allianz juga aktif mengedukasi masyarakat melalui pelatihan keuangan syariah dan kampanye digital.
KesimpulanÂ
Kasus PT Jiwasraya merupakan Pelajaran berharga tentang pentingnya tata Kelola dan sistem akad yang adil dalam industri asuransi. Menurut saya dalam perspektif fiqh muamalah, akad wakalh bil ujrah dalam asuransi syariah menawarkan solusi konkret untuk mencegah skandal serupa di masa yang akan datang. dengan menggunakan sistem yang lebih transparan, adil, dan minim risiko konflik, asuransi syariah menjadi alternatif yang layak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan finansial yang sesuai dengan syariat Islam. Maka, sudah saatnya model asuransi syariah, khususnya yang berbasis akad wakalah, diperluas dan didukung oleh semua pihak regulator, praktisi, maupun semua konsumen Muslim di Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI