Mohon tunggu...
AkbarFauzan
AkbarFauzan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka mengedit video kalau tidak ada deadline

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kasus Jiwasraya dan Relevansi akad Wakalah dalam Asuransi Syariah

17 Juni 2025   11:15 Diperbarui: 17 Juni 2025   11:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

SUmber Pembayaran

Dari dana Perusahaan

Dari dana peserta (tabarru')

Keuntungan Perusahaan

Dari selisih premi dan klaim

Dari fee (ujrah) yang telah  disepakati di awal

Transparansi

Minim, potensi manipulasi tinggi

Tinggi, jelas sejak awal akad

Relevansi Wakalah Bil Ujrah dalam Mencegah Gagal Bayar

Akad Wakalah Bil Ujrah menawarkan beberapa keunggulan dalam konteks pencegahan gagal bayar seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya:

  • Transparansi: Fee perusahaan jelas sejak awal, tidak ada janji imbal hasil.
  • Minim Konflik Kepentingan: Perusahaan tidak mencari keuntungan dari klaim yang sedikit, karena keuntungannya berasal dari ujrah (fee), bukan selisih klaim.
  • Akad yang Sah dan Adli: Dalam perspektif fiqih, akad wakalah tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama tidak ada unsur gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
  • Risiko yang Terdistribusi: Karena dana tabarru' itu milik peserta, risiko tidak dibebankan kepada perusahaan. Ini memperkuat stabilitas sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun