SUmber Pembayaran
Dari dana Perusahaan
Dari dana peserta (tabarru')
Keuntungan Perusahaan
Dari selisih premi dan klaim
Dari fee (ujrah) yang telah  disepakati di awal
Transparansi
Minim, potensi manipulasi tinggi
Tinggi, jelas sejak awal akad
Relevansi Wakalah Bil Ujrah dalam Mencegah Gagal Bayar
Akad Wakalah Bil Ujrah menawarkan beberapa keunggulan dalam konteks pencegahan gagal bayar seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya:
- Transparansi: Fee perusahaan jelas sejak awal, tidak ada janji imbal hasil.
- Minim Konflik Kepentingan: Perusahaan tidak mencari keuntungan dari klaim yang sedikit, karena keuntungannya berasal dari ujrah (fee), bukan selisih klaim.
- Akad yang Sah dan Adli: Dalam perspektif fiqih, akad wakalah tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama tidak ada unsur gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
- Risiko yang Terdistribusi: Karena dana tabarru' itu milik peserta, risiko tidak dibebankan kepada perusahaan. Ini memperkuat stabilitas sistem.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!