Dengan sistem ini, perusahaan tidak akan menanggung risiko kerugian investasi, karena perannya hanya sebagai pengelola atau wakil, bukan sebagai penanggung risiko. Artinya, perusahaan tidak menjanjikan keuntungan investasi kepada peserta dan tidak menanggung kewajiban membayar klaim dari dana sendiri. Ini akan menciptakan model bisnis yang lebih stabil dan berorientasi pada pelayanan, bukan pada spekulasi. Perusahaan hanya menjalankan tugas administratif dan manajerial untuk mengelola dana kolektif secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang di mana perusahaan bertindak sebagai penanggung jawab yang harus membayar seluruh klaim dari dana sendiri, sambil tetap mengejar profit melalui perbedaan antara premi yang diterima dan klaim yang dibayarkan. Model ini sering menimbulkan konflik kepentingan, karena semakin sedikit klaim  yang dibayar, maka akan semakin besar keuntungan bagi perusahaan. Akibatnya, ada insentif tersembunyi untuk menunda, mempersulit, atau bahkan menolak klaim nasabah. Sistem ini sangatlah rentan terhadap praktik yang tidak etis, terutama jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan transparansi menyeluruh.
Perbandingan antara Jiwasraya dan Wakalah Bil Ujrah
Aspek
Jiwasraya (Konvensional)
Wakalah Bil Ujrah (Syariah)
Kepemilikan Dana
Dana sepenuhnya dikelola dan dimiliki perusahaan
Dana milik peserta, dikelola oleh perusahaan
Pengelolaan Dana
Spekulatif, return dijanjikan
Amanah, tidak menjanjikan