Kesimpulan
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan dana haji yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. Dengan adanya digitalisasi layanan, penguatan peran perbankan syariah, serta optimalisasi investasi syariah, revisi ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji sekaligus memperkuat daya saing ekonomi syariah nasional.
Lebih dari sekadar reformasi administratif, revisi ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global, dengan pengelolaan dana haji yang lebih modern, inklusif, dan berdaya saing tinggi. Dengan berbagai inovasi yang diusulkan, jamaah haji di masa depan dapat menikmati pelayanan yang lebih baik, serta kepastian bahwa dana mereka dikelola secara aman dan optimal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI