Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Transformasi Pengelolaan Dana Haji, Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi Berkelanjutan

7 Maret 2025   20:39 Diperbarui: 8 Maret 2025   05:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.intipesan.com/lima-hal-yang-harus-diperhatikan-organisasi-dalam-melakukan-transformasi-digital/

Untuk memastikan keberlanjutan dana haji, revisi ini juga mengusulkan penguatan struktur keuangan BPKH melalui berbagai strategi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyediaan modal bagi BPKH, yang memungkinkan institusi ini untuk memperluas portofolio investasinya. Dengan dukungan modal yang lebih kuat, BPKH dapat lebih leluasa dalam melakukan diversifikasi investasi ke dalam berbagai instrumen berbasis syariah yang lebih stabil dan menguntungkan.

Selain itu, strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi juga menjadi bagian penting dalam revisi ini. Dalam praktiknya, ada investasi yang mungkin mengalami kendala atau tidak menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, restrukturisasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan tetap memberikan nilai manfaat bagi jamaah haji.

Sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko, revisi UU ini juga mendorong alokasi cadangan risiko (Risk Reserve) untuk melindungi dana haji dari potensi kerugian akibat fluktuasi pasar. Dengan adanya cadangan ini, dana haji dapat lebih terlindungi dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, sehingga tidak mengganggu kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji.

Bank Muamalat sebagai Bank Haji dan Umrah

Dalam rangka memperkuat ekosistem keuangan haji, revisi UU ini juga mengusulkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai Bank Haji dan Umrah. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, BMI memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan dana haji dan keuangan syariah.

Dengan ditetapkannya sebagai Bank Bulion Syariah, BMI akan memiliki peran strategis dalam penyimpanan, penyaluran, dan transaksi keuangan haji berbasis syariah. Hal ini mencakup pengelolaan tabungan emas syariah, sukuk berbasis emas, serta kerja sama dengan Dewan Emas Nasional (DEN) untuk mengoptimalkan lindung nilai terhadap volatilitas ekonomi global.

Kehadiran BMI sebagai Bank Bulion Syariah juga diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih luas bagi jamaah haji. Melalui skema ini, dana haji dapat diinvestasikan ke dalam aset yang lebih stabil, seperti emas, yang telah terbukti sebagai instrumen investasi jangka panjang yang aman.

Keberlanjutan Subsidi dan Efisiensi Biaya Haji

Agar biaya haji tetap terjangkau, revisi ini juga mengusulkan berbagai strategi efisiensi, termasuk penerapan multi-year contract dalam pengadaan layanan haji. Dengan skema ini, BPKH dapat melakukan negosiasi kontrak jangka panjang dengan penyedia layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jamaah, sehingga dapat mengunci harga terbaik dan menghindari lonjakan biaya yang tidak terduga.

Selain itu, penguatan fleksibilitas skema pembayaran haji juga menjadi bagian dari revisi ini. Jamaah kini dapat memilih untuk melunasi biaya haji secara bertahap atau melakukan upgrade dari haji reguler ke haji khusus sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Sebagai langkah perlindungan terhadap risiko ekonomi global, revisi ini juga mengusulkan penerapan lindung nilai (hedging) guna memastikan bahwa nilai dana haji tidak terdampak oleh fluktuasi mata uang asing dan harga aset global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun