Mohon tunggu...
ainunsir
ainunsir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Memenuhi tugas

Yang waras diam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Setiap Muslim Wajib Memiliki Madzhab?

11 Agustus 2020   17:26 Diperbarui: 11 Agustus 2020   17:18 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Madzhab yang umumnya diartikan sebagai sebuah aliran atau ajaran merupakan sebuah realita sejarah yang tidak mungkin dihindari ataupun dihilangkan, karena pengaruhnya masih kita rasakan hingga sat ini. 

Dalam literatur Islam madzhab dibagi menjadi dua, madzhab dalam aqidah dan madzhab dalam fikih, madzhab dalam aqidah adalah madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah, dalam ranah aqidah umat Islam semuanya harus bermadzhab yang sesuai dengan Ahlu Sunnah wal Jamaah, maka setiap yang menyelisihi madzhab ini dikatakan sesat. 

Adapun madzhab dalam fikih berbeda dengan madzhab dalam aqidah, yang sering diistilahkan dengan perbedaan di dalam masalah cabang (furu'), maka madzhab dalam fikih jauh lebih mudah dan lebih bisa ditoleransi perbedaanya, oleh karenanya, perlu kajian yang mendalam mengenai hal ini agar umat Islam tidak terpecah belah hanya karena masalah furu'iyah sehingga kaum muslimin bisa mendudukkannya secara bijak dan proporsional.

Bagi seorang muslim, di dalam menjalankan syariat Islam harus berpedoman dengan Al-Qur'an dan as-Sunnah dan juga sesuai dengan pemahaman salafush shalih. 

Namun kenyataannya membuktikan bahwa tidak semua orang Islam mampu mengambil hukum secara langsung dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, dikarenakan keterbatasan ilmu dan kemampuan mereka dalam hal itu. Dan ternyata hanya sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kelayakan melakukannya dari setiap generasi umat ini. Sekelompok orang seperti inilah yang disebut para Mujtahid.

Mengingat karena hanya orang-orang pilihanlah yang memiliki kualifikasi sampai kepada level mujtahid yang bisa meng-istinbath-kan sebuah hukum syar'i. tentunya bagi yang bukan mujtahid tidak ada pilihan lain selain mengambil hokum-hukum yang telah disimpulkan orang para mujtahid atau harus mengikuti imam mujtahid yang biasa disebut dengan bermadzhab.

Bermadzhab memang merupakan sebuah jalan untuk bisa memahami nash-nash syar'i baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, karena tidak semua orang bisa menginterpretasikan dalil-dalil yang ada dan mengkonklusikan (istimbath) sebuah hukum, hanya orang-orang yang memiliki kemampunan berijtihad atau menggali sendiri hukum dari Al-Qur'an dan as-Sunnah dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya yang mampu untuk menyimpulkan sebuah hukum.

Dalam sejarah Islam, madzhab fikih sebenarnya tidak hanya empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad Rahimahumullah) tetapi banyak mujtahid yang lainnya bahkan dari segi keilmuanpun sebenarnya tidak kurang, ada Al-Hasan Al- Bashri, Sufyan ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa'ad, Dawud Adz-Dzahiri dan masih banyak tokoh-tokoh mujtahid lainnya, akan tetapi sejarah kemudian bahwa pemahaman dan ajaran yang berkembang adalah yang disampaikan dan diajarkan oleh empat imam yang terkenal hingga sekarang, yang lembat laun dikenal sebagai madzhab yang empat (Al-Madzahibul Arba'ah).

Dari realita akan banyak madzhab dalam fikih, timbul polemik baru di tengah umat Islam, mereka dihadapkan dengan dua kubu yang saling berseberangan, satu pihak mengatakan wajib bermadzhab bahkan sampai kepada fanatik madzhab tertentu, di lain pihak ada yang begitu ektrim dengan menolak madzhab, mereka mengusung gerakan anti madzhab dengan alasan kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan menafikan madzhab sebagai sarana untuk memahami nash-nash syar'i.

Bermula dari fakta seperti di atas, dalam makalah ini kita akan kembali menelaah dan memahami hukum bermadzhab, dan bagaimana cara menyikapinya, sehingga kita bisa menjawab pertanyaan : "Perlukah kita bermadzhab ? ". Karena sikap yang keliru dalam permasalahan ini dapat menimbulkan permasalahan yang baru lagi dan lebih fatal.

II. PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun