Mohon tunggu...
ainunsir
ainunsir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Memenuhi tugas

Yang waras diam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Setiap Muslim Wajib Memiliki Madzhab?

11 Agustus 2020   17:26 Diperbarui: 11 Agustus 2020   17:18 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Definisi Madzhab

Secara bahasa, madzhab () adalah jalan yang ditempuh atau yang dilalui.

Madzhab juga diartikan dengan sesuatu yang dituju jalannya.

Madzhab juga berarti : Berpendapat, dalam bahasa Arab, jika seseorang mengambil pendapat orang lain, dikatakan :

Dia berpendapat dengan pendapat si fulan.

Dari makna inilah, kata madzhab lebih mendekati maknanya, yang secara bahasa umumnya diartikan dengan istilah aliran, doktrin, atau ajaran. Bahkan kata madzhab itu sendiri sudah kita kenal sebagai bahasa sehari-hari dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa arti dari madzhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafi'i).

Sedangkan secara istilah, madzhab adalah jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah kayakinan, prilaku, hukum, dan lainnya. Dijelaskan dalam al-Mu'jam al-Wasith yang dimaksud madzhab menurut para ulama adalah kumpulan pandangan dan teori ilmiah serta filsafat yang satu sama lain berkaitan sehingga menjadi satu kesatuan yang erat.

Dengan demikian yang dimaksud madzhab fikih adalah metode yang ditempuh oleh seorang ahli fikih (ulama) yang memiliki derajat mujtahid, di mana dia memiliki ciri khas tersendiri di kalangan ahli fikih dalam menentukan sejumlah hukum-hukum dalam bidang furu' (cabang agama). Sedangkan untuk pengertian bermadzhab adalah berpegangnya seseorang (bukan orang awam ) dengan madzhab mujtahid tertentu dalam hal ushul dan furu' atau salah satu dari keduannya, atau dengan menisbahkan madzhab kepadanya.

B. Kedudukan Madzhab dalam Syariat Islam

Fiqh dalam menafsirkan nashnash syariat (Al-Quran dan As-Sunnah) dan istinbath (pengambilan) hukum dari nash-nash tersebut. Mazhab merupakan manhaj Fiqh dalam menggali hukum dan mengenalnya. Jadi, mazhab bukanlah agama atau syariat, yang wajib diamalkan dan tidak boleh bertentangan dengannya.Abdul Karim Zaidan berkata, "Mazhab-mazhab Islam itu merupakan madrasah Fiqh dalam menjelaskan nash-nash syariat dan mengistinbath hukum darinya. Mazhab Fiqh itu juga merupakan manhaj Fiqh dalam istinbath hukum dan mengenal hukum, bukan syariat baru, dan bukan pula sesuatu yang lain selain Islam".

Beliau juga berkata: "Mazhab itu sebenarnya merupakan madrasah Fiqh seorang mujtahid yang memperlihatkan kepada kita pola pikir Fiqh yang mendalam dari para pemiliknya dan manhaj-manhaj mereka dalam memahami syariat dan menggali hukum dari nash-nash syariat dan kaidah-kaidahnya. Oleh karena itu, kita bangga dengan banyaknya madrasah-madrasah tersebut dan kita melihat padanya banyak kebaikan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun