Mohon tunggu...
ainunsir
ainunsir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Memenuhi tugas

Yang waras diam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Setiap Muslim Wajib Memiliki Madzhab?

11 Agustus 2020   17:26 Diperbarui: 11 Agustus 2020   17:18 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syaikh Muhammad Abu Zahrah berkata, "Dan orang-orang pada zaman sebelum imam-imam mujtahid dan semasa mereka tidak memahami pendapat-pendapat atau mazhab-mazhab mereka adalah agama yang wajib diikuti tanpa ada penelitian dan kajian. Mereka tidak pula mengajak orang-orang untuk mengikuti pendapat mereka, akan tetapi mereka mengajak untuk mengikuti dalil yang membawa kepada kebenaran, walaupun bertentangan dengan pendapat atau mazhab mereka.

Imam Abu Hanifah berkata, "Pendapat ini adalah kesimpulan terbaik kami. Barangsiapa yang berpendapat lebih baik darinya maka ikutilah". Imam Syafi'i menganjurkan kepada para murid dan pengikut mazhabnya agar meninggalkan pendapatnya yang berdasarkan qiyas bila mereka menemukan hadits yang menyelisihi pendapatnya. Beliau berkata, "Jika hadits itu shahih, maka itulah pendapatku". Demikian pula Imam Malik dan Imam Ahmad.

Jadi syariat Islam itu lebih besar dan lebih luas dari mazhab apapun, bukan sebaliknya. Demikian pula, syariat Islam itu hujjah atas setiap mazhab, bukan sebaliknya. Karena syariat Islam itu adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan madzhab para imam hanyalah pemahaman mereka terhadap nash-nash tersebut dan metodologi istinbath mereka.

C. Hukum Bermadzhab

Dalam hal ini ada perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Dan bisa kita kelompokkan menjadi dua pendapat :

1. Tidak Wajib.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bermadzhab itu tidak wajib. Umat Islam wajib mengikuti apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ulama yang berpendapat demikian adalah Khujandi, Nashiruddin al-Albani dan Ibnu Hazm. Bagi golongan ini, tidak wajib mengamalkan pendapat madzhab tertentu dalam setiap masalah. Ia boleh berpindah dan mengamalkan pendapat dari madzhab lain.

Berpegang teguh terhadap satu madzhab saja merupakan kesulitan dan kesempitan, padahal adanya beberapa madzhab merupakan rahmat, nikmat dan karunia. Muhammad Sulthan al-Ma'shumi al-Khujandi al-Makki, beliau mengatakan tidak wajib bagi seorang muslim untuk melazimi salah satu madzhab dari empat madzhab, dan barangsiapa yang melazimi salah satu madzhab dalam setiap permasalahan-permasalahannya maka ia adalah orang yang fanatik salah, orang yang bertaklid buta, dan yang memecah belah agama sehingga terjadinya golongan-golongan dan Allah telah melarang dari berpecah belah dalam agama.

2. Wajib.

Sebagian ulama yang lain mengatakan bermadzhab itu harus bahkan bagi orang awam hukumnya wajib. Al-Amidi mengatakan bahwa orang awam dan orang yang tidak memiliki keahlian berijtihad, walaupun dapat menghasilkan sebagian ilmu yang diakui (mu'tabar) dalam berijtihad, ia wajib mengikuti pendapat para mujtahid dan berpegang dengan fatwa-fatwanya, demikian menurut ahli tahqiq dan ulama ushul.

Khudhari Bek pula berpandangan wajib atas orang awam meminta fatwa dan mengikuti para ulama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun