Praktisi hukum Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si. turut angkat bicara dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09). Seminar yang digelar oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia ini dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dengan judicial review terhadap pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP.
Heru mengingatkan akan pentingnya bersikap kritis dalam membaca media, termasuk dalam kasus judicial review ini.
“Jangan terpengaruh dengan pemberitaan media mainstream, termasuk dalam kasus yang satu ini. Kita sudah sama-sama tahu bagaimana perilaku media dan siapa yang mengendalikannya. Kita juga sudah tahu judicial review ini melukai kepentingan siapa. Oleh karena itu, jangan heran jika ada penyesatan opini yang sangat gencar,” ujar pegiat HAM yang tengah menyelesaikan studi Doktor bidang Human Rights and Peace Studies di Mahidol University, Bangkok – Thailand ini.
Penyesatan opini tersebut terlihat dari pemberian stigma terhadap para pemohon dan pengalihan fokus dari pokok masalah yang sebenarnya.
“AILA dianggap sebagai organisasi berbahaya, para pemohon judicial review disebut sebagai kaum radikal atau hendak memaksakan hukum syari’at, dan sebagainya. Itu semua hanya ada di media, kenyataannya jauh berbeda,” ungkap Heru lagi.
Ia mengingatkan agar masyarakat mengingat-ingat alasan sebenarnya dari pengajuan uji material ini. “Judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP ini dibutuhkan untuk mencegah berbagai penyakit sosial yang telah meresahkan masyarakat. Bukan untuk menyakiti orang, menindas minoritas, apalagi melakukan genosida,” pungkas Heru.
Atas landasan berpikir tersebut, Heru berpandangan bahwa uji material ini memang layak untuk didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.