Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Heru Susetyo: Soal Judicial Review, Jangan Terpengaruh Pemberitaan Media Mainstream!

28 Oktober 2016   12:43 Diperbarui: 28 Oktober 2016   12:48 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Heru Susetyo menganggap media mainstream kerap berat sebelah dalam pemberitaan seputar judicial review pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP.| Dokumentasi pribadi

Praktisi hukum Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si. turut angkat bicara dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09). Seminar yang digelar oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia ini dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dengan judicial review terhadap pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP.

Heru mengingatkan akan pentingnya bersikap kritis dalam membaca media, termasuk dalam kasus judicial review ini.

“Jangan terpengaruh dengan pemberitaan media mainstream, termasuk dalam kasus yang satu ini. Kita sudah sama-sama tahu bagaimana perilaku media dan siapa yang mengendalikannya. Kita juga sudah tahu judicial review ini melukai kepentingan siapa. Oleh karena itu, jangan heran jika ada penyesatan opini yang sangat gencar,” ujar pegiat HAM yang tengah menyelesaikan studi Doktor bidang Human Rights and Peace Studies di Mahidol University, Bangkok – Thailand ini.

Penyesatan opini tersebut terlihat dari pemberian stigma terhadap para pemohon dan pengalihan fokus dari pokok masalah yang sebenarnya.

“AILA dianggap sebagai organisasi berbahaya, para pemohon judicial review disebut sebagai kaum radikal atau hendak memaksakan hukum syari’at, dan sebagainya. Itu semua hanya ada di media, kenyataannya jauh berbeda,” ungkap Heru lagi.

Ia mengingatkan agar masyarakat mengingat-ingat alasan sebenarnya dari pengajuan uji material ini. “Judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP ini dibutuhkan untuk mencegah berbagai penyakit sosial yang telah meresahkan masyarakat. Bukan untuk menyakiti orang, menindas minoritas, apalagi melakukan genosida,” pungkas Heru.

Atas landasan berpikir tersebut, Heru berpandangan bahwa uji material ini memang layak untuk didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun