Proses uji konsekuensi wajib dibenahi agar benar fungsinya. Yakni melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bukan menjadi alat untuk menutup informasi.
Polemik ini momen penting bagi penyelenggara pemilu. Transparansi harus jadi budaya, bukan sekadar respons terhadap tekanan massa.
Ia perlu menjadi standar di setiap pengambilan keputusan. Dengan begitu, integritas pemilu terjaga dan legitimasi publik tetap kuat.
***
Referensi:
- Center of Economic and Law Studies (Celios). (t.t.). Muhammad Saleh, peneliti hukum.
- Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). (t.t.). Pernyataan resmi FOINI mengenai pembatalan KepKPU 731/2025 [Dikutip dari PWYP Indonesia].
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (2025). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. JDIH KPU.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (2025). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025. JDIH KPU.
- Titi Anggraini. (t.t.). Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI