Mohon tunggu...
aida fadhilah
aida fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Emas Antam: Apakah Sesuai Syariah?

22 Desember 2022   16:16 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:39 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Investasi Emas, Sumber: https://pixabay.com/images/id-2724237/

Investasi dalam bentuk emas Antam, tentu saja hal ini sedang menjadi tren di masyarakat karena bentuknya yang minimalis seperti kartu ATM untuk beberapa jenis. Investasi emas sudah sering kita mendengar sejak dahulu, apalagi para orang tua yang memang sangat suka untuk berinvestasi pada emas karena nilainya yang stabil dan memiliki likuiditas yang tinggi, dimanapun pasti ketika seseorang menjual emas akan laku.

Dan sekarang, tren membeli emas ini tidak hanya digandrungi oleh orang tua saja tetapi para pemuda yang mulai merasa bahwa investasi adalah sesuatu hal yang penting, emas sendiri merupakan instrumen investasi paling stabil sejak dahulu hingga masa sekarang. Mungkin jika sekarang ada inovasi emas yang dibentuk kartu, seperti yang dibuat oleh Antam ini sehingga terlihat lebih menarik dan simple bagi kalangan muda.

Antam sendiri merupakan sebuah anak perusahaan dari salah satu BUMN yaitu INALUM. Antam ini memiliki kepanjangan yaitu Aneka Tambang, perusahaan ini memang bergerak pada sektor pertambangan emas dan beberapa sumber daya alam lainya. Jadi kita bisa turut berbangga karena ini merupakan hasil dari produk dalam negeri. Tidak perlu diragukan juga mengenai kualitas, karena emas Antam ini selain diproduksi untuk dalam negeri tetapi juga sudah memiliki banyak pelanggan dari dunia internasional terlihat dari tingginya permintaan ekspor kepada perusahaan Aneka Tambang ini.

Namun, apakah investasi emas Antam ini sudah sesuai dengan hukum syariah yang ada? Simak penjelasan berikut ini!

Investasi dalam pandangan Islam, bagaimana?

Investasi merupakan kegiatan muamalah yang dianjurkan dan diperbolehkan dalam Islam, karena dengan berinvestasi, harta yang kita miliki bisa terus berputar dan menjadi produktif, yang dalam prosesnya juga akan menguntungkan bagi investor tersebut dan manusia lainnya.

Dalam ajaran Islam, investasi hendaknya didasari paham saling menguntungkan dan melarang manusia untuk meraih rezeki melalui perkiraan semata atau cara-cara lainnya yang bersifat merugikan satu pihak.

Dalam prinsip dasar muamalah, setiap muamalah adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya. Islam telah memberikan batasan-batasan untuk hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak dalam berinvestasi. Seperti dilarangnya riba yang telah jelas dilarang dalam Al-Qur’an, dan berinvestasi dalam sesuatu yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu investasi yang mengandung riba, maisir, gharar, kezaliman, dan keharaman.

Ini dia, hukum investasi emas dalam Islam

Dalam HR Muslim 2970, Rasulullah SAW bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai.

Jika jenisnya berbeda, maka jual lah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.”

Berdasarkan prinsip syariah juga telah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui komisi fatwanya, MUI mengeluarkan daftar kegiatan investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti yang tertulis pada DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain sebagai berikut.

  1. Tadlis. Tindakan kecurangan dengan menyembunyikan objek cacat oleh penjual untuk mengelabui pembeli. Objek akad dibuat seolah-olah tidak cacat.

  2. Taghir. Tindakan mempengaruhi orang lain, baik dengan perkataan dan tindakan yang mengandung kebohongan agar proses transaksi terjadi.

  3. Tanajusy. Tindakan menawar barang dengan harga tinggi untuk mengesankan barang tersebut diminati oleh banyak pembeli.

  4. Ikhtikar. Menimbun barang yang sedang dibutuhkan masyarakat untuk menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal.

  5. Ghisysy. Penjual yang menjelaskan keunggulan barang namun menyembunyikan kekurangan atau kecacatan barang tersebut.

  6. Ghabn. Perbedaan kualitas dan kuantitas barang yang akan diperjualbelikan dalam suatu akad.

  7. Bai' Al Ma'dum. Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki.

  8. Riba. Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi, dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Apa saja bentuk investasi dalam Antam?

Produk yang dimiliki Antam antara lain yaitu logam mulia (emas dan perak), dan logam dasar (nikel, bauksit, dan batu bara). Emas dan perak yang ada diolah dan menjadi produk Antam yang siap jual dan terverifikasi.

Bentuk produk emas Antam dikemas dalam kartu bertanda Antam. Kartu emas Antam berbentuk simple dan minimalis, sehingga cocok dan menarik bagi kalangan muda saat ini. Kemudian, untuk membeli logam mulia Antam, bisa diakses melalui situs resminya, dan diproses secara online, sehingga memudahkan konsumen untuk membelinya.

Risiko investasi emas apa saja?

Setiap keuntungan pasti memiliki risiko pula. Begitupun investasi dalam bentuk emas. Walaupun emas sendiri merupakan instrumen investasi paling stabil sejak dahulu hingga masa sekarang, tetapi berikut adalah beberapa risiko berinvestasi menggunakan emas:

  1. Kehilangan. Karena investasi emas merupakan investasi berbentuk fisik, maka kehilangan menjadi salah satu risikonya. Jika kita tidak menjaganya di tempat yang aman, maka tidak bisa dipungkiri emas bisa hilang sewaktu-waktu.

  2. Produk palsu. Bagi orang awam, sangat sulit untuk membedakan antara emas yang asli dan palsu, baik kandungan di dalamnya, bobot, maupun kadarnya. Sebenarnya, ada beberapa cara untuk mengenali keasliannya, mulai dari yang konvensional seperti digigit, digosok, hingga didekatkan ke magnet. Namun, cara paling mudah dan aman adalah dengan membelinya di toko emas yang asli dan terpercaya, yaitu PT Antam yang merupakan perusahaan BUMN dan diawasi oleh negara.

  3. Tidak cocok jadi investasi jangka pendek. Harga aset instrumen investasi ini dalam jangka panjang (lebih dari 5 tahun) memang memiliki potensi alami kenaikan yang fantastis, terlebih dalam situasi krisis ekonomi. Namun, di sisi lain harganya terbilang volatile dalam jangka waktu yang singkat sehingga ada risiko investasi emas berupa kerugian jika kamu ingin menjualnya sewaktu-waktu.

  4. Bukan aset yang menghasilkan passive income. Emas tidak memberikan passive income seperti instrumen investasi lainnya. Contohnya deposito, saham, obligasi, hingga properti yang memberikan keuntungan berupa kupon, bunga, dividen, dan uang sewa. Keuntungan investasi logam mulia hanya bisa kamu dapatkan dari selisih harga, jika harga jual lebih tinggi daripada harga belinya.

  5. Harga turun saat suku bunga alami kenaikan. Pada dasarnya, logam mulia adalah instrumen investasi yang tidak memberikan imbal hasil pasti dan rutin. Jadi, kalau suku bunga naik, otomatis biaya peluang (opportunity cost) meningkat ketika kita menyimpannya. Saat suku bunga naik, harga emas relatif turun, terlebih lagi instrumen ini tidak memberikan imbal hasil secara rutin). Risiko investasi emas seperti ini bisa jadi pertimbanganmu sebelum mulai berinvestasi. Selain suku bunga, inflasi juga mempengaruhi harga aset berkilau satu ini. Saat tingkat inflasi tinggi, harga aset riil ini juga ikut naik. Sebaliknya, saat angka permintaan turun, harga logam mulia juga ikut turun.

  1. Spekulasi harga. Banyak investor di seluruh dunia memantau secara berkala tingkat suku bunga, inflasi, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang jadi penentu harga logam mulia. Pergerakan aspek-aspek tersebut dapat memicu reaksi investor untuk jual-beli logam mulia. Pergerakan harga juga dapat mendorong pelaku pasar lainnya untuk bertindak. Tindakan pelaku pasar sedikit banyak lalu mempengaruhi lagi harga di pasar dan seterusnya.

Investasi emas Antam sesuai Syariah

Menurut saya, kita dapat menarik beberapa kesimpulan yang didukung oleh hadis di atas serta pendapat beberapa ahli ekonomi islam, bahwa praktik yang dijalankan dalam jual-beli emas pada Antam sesuai dengan syariah.

Bentuk investasi pada produk Antam sangat transparan dan diawasi langsung oleh negara. Risiko yang diberikan juga sebanding dengan hasil yang akan didapat. Proses pembuatan produk dan pembeliannya pun jelas dan terstruktur. Maka dengan ini bisa kita simpulkan bahwa Antam sudah menjalankan praktik sejalan dengan prinsip syariah yang ada.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun